foto: net
foto: net
Keduanya yakni Juni Sitanggang dan Syafdi yang mengaku menjadi saksi bagi pasangan REDI dan langsung mengambil tempat duduk pada kursi saksi yang disedikan bagi saksi REDI. Namun pihak KPU tidak mengakui keduanya sebagai saksi karena tidak menunjukkan surat rekomendasi dari pasangan tersebut, dan keduanya diminta untuk duduk di kursi pemantau.
"Mereka tidak membawa surat rekomendasi sebagai saksi makanya kita larang duduk di kursi saksi," kata Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregarm, seperti dilaporkan MedanBagus.Com.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 10:15
Kamis, 23 April 2026 | 10:06
Kamis, 23 April 2026 | 09:21
Kamis, 23 April 2026 | 09:18
Kamis, 23 April 2026 | 09:15
Kamis, 23 April 2026 | 09:14
Kamis, 23 April 2026 | 09:07
Kamis, 23 April 2026 | 08:58
Kamis, 23 April 2026 | 07:41
Kamis, 23 April 2026 | 07:25