Berita

ilustrasi/net

Hukum

Capim KPK Ini Maunya Status Penyidik dan Proses Penyadapan Diperjelas

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 03:35 WIB | LAPORAN:

Revisi Undang-undang KPK harus bisa memperkuat, bukan melemahkan. Salah satu unsur yang harus menjadi penguatan adalah mengenai status penyidik KPK dan aturan penyadapan.

Begitu dikatakan calon pimpinan KPK, Irjen Pol. Basaria Panjaitan seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Gedung parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12) malam.

Menurutnya, pasal 38 dan 39 UU KPK tidak menjelaskan status penyidik KPK. Itulah yang membuat status penyidik KPK multitafsir


"Tidak ada satu pasal-pun didalam UU KPK yang menyatakan penyidiknya adalah pegawai KPK. Jadi kalau nanti di revisi, ini harus diperjelas," jelas dia.

Wanita kelahiran Pematang Siantar, Sumut ini memberikan contoh, dalam UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sangat jelas tertulis status penyidik adalah PNS perikanan dan TNI Angkatan Laut.

"Bea cukai juga seperti itu, jadi ada kata-kata yang jelas, penyidiknya adalah siapa misalnya. Sehingga tidak ada multitafsir," imbuhnya

Soal aturan penyadapan, kata Basaria, revisi UU KPK mesti mempertegas aturan main dalam penyadapan yang akan dilakukan peyidik. Seperti yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang membolehkan penyadapan dalam jangka waktu satu tahun atau seperti UU Psikotropika, izin penyadapan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari atau seperti UU narkotika izin penyadapan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi

"Bukan berarti dihilangkan, tapi memang KPK harus punya kelebihan, dia (KPK) tidak perlu izin dari pengadilan, mungkin bisa izin dari pimpinan KPK. Tapi harus ada kata-kata yang mengatur seperti itu. Kalau di UU teroris, UU psikotropika itu semua diatur kan soal penyadapan. Ada aturannya, berapa lama dia menyadap, siapa yang bisa disadap, ada aturannya. ini harus diatur dengan jelas," demikian Basaria. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya