Berita

basaria panjaitan/net

Hukum

Inilah Alasan Basaria Panjaitan Tak Dukung KPK Dapat Kewenangan SP-3

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 02:16 WIB | LAPORAN:

Pemerintah menyisipkan aturan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kewenangan dalam menghentikan penyelidikan kasus yang ditangani atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam Draf Revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.‎

Masukan pemerintah dalam draf revisi UU KPK ditanggapi berbeda oleh Calon Pimpinan (Capim) KPK Irjen (Pol) Basaria Panjaitan. Menurutnya, KPK tidak perlu diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan.

‎"Penyidikan yang dilakukan KPK berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Di KPK, bila menemukan dua alat bukti akan meningkat ke penyidikan, kalau di Polisi itu P-21. Idealnya rasanya tidak mungkin SP3 di KPK. Karena apa yang harus di SP3 kan," ungkap Basaria saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Gedung parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12) malam.


‎Basaria menilai tidak adanya kewenangan menghentikan penyelidikan membuat KPK mesti hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus korupsi. Jika dibandingkan dengan kepolisian, lanjut Basaria KPK lebih sulit menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena penetapan tersangka di Kepolisian dapat dilakukan dengan satu alat bukti dan satu laporan.

"Kalau KPK, tingkat penyelidikan ke penyidikan dua alat bukti dan tersangka, jadi tidak ada keraguan bila SP3 tidak dimiliki KPK. Dibandingkan dua alat bukti, buat apa ada SP3," demikian Basaria. [sam]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya