Berita

Politik

Pengacara Setnov: Tuduhan Sudirman Said Langgar HAM!

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 10:57 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Setya Novanto, Habiburokhman menyatakan Menteri ESDM, Sudirman Said telah menuduh tanpa  didasari bukti dan saksi yang kuat. Ini dinilainya jelas pelanggaran HAM serius.

"Sebagaimana kita ketahui, sejauh ini tidak ada satupun satu bukti sahih yang diserahkan oleh Sudirman Said ke MKD. Bukti rekaman tidak asli dan bahkan diduga sudah dimanipulasi jelas tidak dapat dikategorikan sebagai bukti yang sahih," tegasnya di Jakarta, Selasa (15/12).

Selain tidak asli, menurut dia, bukti rekaman tersebut juga diperoleh secara ilegal.
Terlebih lagi setelah diperdengarkan ke publik, imbuh Habiburokhman, tidak ada keterangan dalam rekaman dimaksud yang menjelaskan bahwa kliennya meminta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla maupun meminta saham pembangkit listrik.

Terlebih lagi setelah diperdengarkan ke publik, imbuh Habiburokhman, tidak ada keterangan dalam rekaman dimaksud yang menjelaskan bahwa kliennya meminta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla maupun meminta saham pembangkit listrik.

Sudirman Said juga tidak mampu menghadirkan saksi ke MKD untuk membuktikan ucapannya.

"Dia sendiri memang memberikan keterangan ke MKD, namun sesungguhnya Sudirman Said tidak memenuhi kapasitas sebagai seorang saksi karena ia bukan orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri apa yang disebut permintaan saham ke Freeport," tegas Habiburokhman.

Habiburokhman mengingatkan, Pasal 1 angka 16 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjelaskan, defini saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam sidang MKD tentang suatu pelanggaran yang dilihat, dialami, atau didengar sendiri.

Ini artinya dalam kasus ini yang dapat dikategorikan sebagai saksi hanya keterangan Maroef Sjamsoeddin, di mana dalam kesaksiannya sama sekali tidak mengatakan bahwa Setya Novanto meminta saham Freeport untuk presiden dan wapres atau meminta saham pembangkit listrik untuk dirinya sendiri.

"Lagipula dalam praktek hukum dikenal adagium satu saksi bukan saksi," tukasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya