Berita

foto: net

Hukum

Soal Prostitusi Artis, Polisi Terkesan Hanya Cari Sensasi

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 08:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam penuntasan kasus pelacuran online yang diduga melibatkan sejumlah artis, Polri harus serius memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Sehingga Polri tidak terpaku hanya menjerat sang mucikari dengan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai selama ini dalam mengungkap kasus pelacuran online Polri hanya menjerat mucikarinya. Padahal kasusnya sempat sangat heboh, sehingga Polri terkesan hanya sekadar mencari sensasi dalam mengungkap kasus ini.

Menurutnya, dalam kasus pelacuran, sedikitnya ada tiga pihak yang terlibat, yakni pihak perempuan, lelaki sebagai
konsumen, dan mucikari sebagai perantara. Kasus pelacuran, tidak selalu bernuansa seseorang memperdagangkan perempuan. Terkadang ada perempuan yang memperdagangkan dirinya melalui berbagai cara.

konsumen, dan mucikari sebagai perantara. Kasus pelacuran, tidak selalu bernuansa seseorang memperdagangkan perempuan. Terkadang ada perempuan yang memperdagangkan dirinya melalui berbagai cara.

Selama ini, kata Neta, kerja keras Polri dalam memberantas kasus pelacuran online sangat disayangkan dan sering mengecewakan publik. Seakan Polri tidak mampu berdiri di atas rasa keadilan masyarakat. Buktinya, sang artis sebagai pelaku dan konsumennya tidak pernah tersentuh.

"Bandingkan, jika aparat menggerebek pelacuran di hotel melati, pihak perempuan maupun lelaki sebagai hidung belang, diangkut ke atas truk. Kenapa pelacuran di hotel bintang lima lebih diistimewakan? Apakah undang-undang memang mengistimewakan kejahatan di hotel bintang lima?" sebut Neta, Rabu (15/12).

Untuk itu, lanjut dia, dalam menuntaskan kasus pelacuran online, Polri harus punya niat baik yang serius, sehingga bisa mengenakan pasal berlapis, baik terhadap pelacurnya, pemakainya maupun mucikarinya. Dalam hal ini Polri bisa saja menggunakan UU ITE untuk membongkar awal transaksi prostitusi online ini. Apakah awal transaksinya lewat sms, BBM, dan media sosial lainnya. Dari sini bisa diketahui, apakah ada permintaan dari si wanita untuk mencarikan order (pelacuran) kepada simucikari. Begitu juga buat silelaki, apakah ada permintaan untuk mencarikan wanita untuk dikencani.

"Jika ada, berarti si wanita bisa dikenakan tuduhan telah bersekongkol untuk memperdagangkan dirinya sendiri. Begitu juga si lelaki bisa dikenakan tuduhan telah bersekongkol dalam aksi perdagangan manusia dan yang bersangkutan sebagai konsumen," ungkapnya.

Neta menambahkan, jika Polri hanya terpaku pada UU TPPO, kasus pelacuran online yang melibatkan para artis cantik ini tidak akan pernah selesai dengan tuntas. Sebab tidak akan ada efek jera. Si artis yang terlibat dalam memperdagangkan dirinya tidak tersentuh hukum dan cenderung dilindungi polisi. Begitu juga para konsumennya selalu merasa aman. Sehingga upaya pengungkapan kasus prostitusi online ini hanya sekadar sebuah sensasi dan aksi pelacuran online akan terus berulang. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya