Berita

foto: net

Hukum

Soal Prostitusi Artis, Polisi Terkesan Hanya Cari Sensasi

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 08:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam penuntasan kasus pelacuran online yang diduga melibatkan sejumlah artis, Polri harus serius memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Sehingga Polri tidak terpaku hanya menjerat sang mucikari dengan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai selama ini dalam mengungkap kasus pelacuran online Polri hanya menjerat mucikarinya. Padahal kasusnya sempat sangat heboh, sehingga Polri terkesan hanya sekadar mencari sensasi dalam mengungkap kasus ini.

Menurutnya, dalam kasus pelacuran, sedikitnya ada tiga pihak yang terlibat, yakni pihak perempuan, lelaki sebagai
konsumen, dan mucikari sebagai perantara. Kasus pelacuran, tidak selalu bernuansa seseorang memperdagangkan perempuan. Terkadang ada perempuan yang memperdagangkan dirinya melalui berbagai cara.

konsumen, dan mucikari sebagai perantara. Kasus pelacuran, tidak selalu bernuansa seseorang memperdagangkan perempuan. Terkadang ada perempuan yang memperdagangkan dirinya melalui berbagai cara.

Selama ini, kata Neta, kerja keras Polri dalam memberantas kasus pelacuran online sangat disayangkan dan sering mengecewakan publik. Seakan Polri tidak mampu berdiri di atas rasa keadilan masyarakat. Buktinya, sang artis sebagai pelaku dan konsumennya tidak pernah tersentuh.

"Bandingkan, jika aparat menggerebek pelacuran di hotel melati, pihak perempuan maupun lelaki sebagai hidung belang, diangkut ke atas truk. Kenapa pelacuran di hotel bintang lima lebih diistimewakan? Apakah undang-undang memang mengistimewakan kejahatan di hotel bintang lima?" sebut Neta, Rabu (15/12).

Untuk itu, lanjut dia, dalam menuntaskan kasus pelacuran online, Polri harus punya niat baik yang serius, sehingga bisa mengenakan pasal berlapis, baik terhadap pelacurnya, pemakainya maupun mucikarinya. Dalam hal ini Polri bisa saja menggunakan UU ITE untuk membongkar awal transaksi prostitusi online ini. Apakah awal transaksinya lewat sms, BBM, dan media sosial lainnya. Dari sini bisa diketahui, apakah ada permintaan dari si wanita untuk mencarikan order (pelacuran) kepada simucikari. Begitu juga buat silelaki, apakah ada permintaan untuk mencarikan wanita untuk dikencani.

"Jika ada, berarti si wanita bisa dikenakan tuduhan telah bersekongkol untuk memperdagangkan dirinya sendiri. Begitu juga si lelaki bisa dikenakan tuduhan telah bersekongkol dalam aksi perdagangan manusia dan yang bersangkutan sebagai konsumen," ungkapnya.

Neta menambahkan, jika Polri hanya terpaku pada UU TPPO, kasus pelacuran online yang melibatkan para artis cantik ini tidak akan pernah selesai dengan tuntas. Sebab tidak akan ada efek jera. Si artis yang terlibat dalam memperdagangkan dirinya tidak tersentuh hukum dan cenderung dilindungi polisi. Begitu juga para konsumennya selalu merasa aman. Sehingga upaya pengungkapan kasus prostitusi online ini hanya sekadar sebuah sensasi dan aksi pelacuran online akan terus berulang. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya