Berita

foto: net

Hukum

Soal Prostitusi Artis, Polisi Terkesan Hanya Cari Sensasi

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 08:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam penuntasan kasus pelacuran online yang diduga melibatkan sejumlah artis, Polri harus serius memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Sehingga Polri tidak terpaku hanya menjerat sang mucikari dengan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai selama ini dalam mengungkap kasus pelacuran online Polri hanya menjerat mucikarinya. Padahal kasusnya sempat sangat heboh, sehingga Polri terkesan hanya sekadar mencari sensasi dalam mengungkap kasus ini.

Menurutnya, dalam kasus pelacuran, sedikitnya ada tiga pihak yang terlibat, yakni pihak perempuan, lelaki sebagai
konsumen, dan mucikari sebagai perantara. Kasus pelacuran, tidak selalu bernuansa seseorang memperdagangkan perempuan. Terkadang ada perempuan yang memperdagangkan dirinya melalui berbagai cara.

konsumen, dan mucikari sebagai perantara. Kasus pelacuran, tidak selalu bernuansa seseorang memperdagangkan perempuan. Terkadang ada perempuan yang memperdagangkan dirinya melalui berbagai cara.

Selama ini, kata Neta, kerja keras Polri dalam memberantas kasus pelacuran online sangat disayangkan dan sering mengecewakan publik. Seakan Polri tidak mampu berdiri di atas rasa keadilan masyarakat. Buktinya, sang artis sebagai pelaku dan konsumennya tidak pernah tersentuh.

"Bandingkan, jika aparat menggerebek pelacuran di hotel melati, pihak perempuan maupun lelaki sebagai hidung belang, diangkut ke atas truk. Kenapa pelacuran di hotel bintang lima lebih diistimewakan? Apakah undang-undang memang mengistimewakan kejahatan di hotel bintang lima?" sebut Neta, Rabu (15/12).

Untuk itu, lanjut dia, dalam menuntaskan kasus pelacuran online, Polri harus punya niat baik yang serius, sehingga bisa mengenakan pasal berlapis, baik terhadap pelacurnya, pemakainya maupun mucikarinya. Dalam hal ini Polri bisa saja menggunakan UU ITE untuk membongkar awal transaksi prostitusi online ini. Apakah awal transaksinya lewat sms, BBM, dan media sosial lainnya. Dari sini bisa diketahui, apakah ada permintaan dari si wanita untuk mencarikan order (pelacuran) kepada simucikari. Begitu juga buat silelaki, apakah ada permintaan untuk mencarikan wanita untuk dikencani.

"Jika ada, berarti si wanita bisa dikenakan tuduhan telah bersekongkol untuk memperdagangkan dirinya sendiri. Begitu juga si lelaki bisa dikenakan tuduhan telah bersekongkol dalam aksi perdagangan manusia dan yang bersangkutan sebagai konsumen," ungkapnya.

Neta menambahkan, jika Polri hanya terpaku pada UU TPPO, kasus pelacuran online yang melibatkan para artis cantik ini tidak akan pernah selesai dengan tuntas. Sebab tidak akan ada efek jera. Si artis yang terlibat dalam memperdagangkan dirinya tidak tersentuh hukum dan cenderung dilindungi polisi. Begitu juga para konsumennya selalu merasa aman. Sehingga upaya pengungkapan kasus prostitusi online ini hanya sekadar sebuah sensasi dan aksi pelacuran online akan terus berulang. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya