Berita

ilustrasi/net

Nusantara

PILKADA SERENTAK

Ada Kemungkinan Hasil Suara Di Mura Dibawa Ke MK

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 11:42 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan melihat kemungkinan gugatan atas hasil akhir perolehan suara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang selisih suara di antara pasangan calon di bawah 2 persen.

Anggota KPU Sumsel Divisi Data dan Informasi, Heni Susanti, mengatakan, sampai saat ini rekapitulasi suara di 7 Kabupaten telah selesai untuk tingkat kecamatan, terakhir di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Pihaknya telah mendapatkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dari 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur,  Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara).


"Ada kemungkinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada selisih suara tipis di Kabupaten Mura. Sampai saat ini kami terus memantau perkembangan di sana," ungkapnya, dikutip dari RMOL Sumsel, Senin (14/12).

Menurut dia, KPU Sumsel kini menunggu gugatan atas selisih suara yang tipis tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 158 poin 2, peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dengan beberapa ketentuan.

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya