Berita

nasaruddin umar:net

MENCEGAH KONFLIK KEAGAMAAN (14)

Belajar Dari Piagam Aelia (2)

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 08:59 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PIAGAM Aelia luar biasa. Banyak ilmuan menganggap Piagam ini sebuah loncat­an pokiran yang lebih jaub dari zamannya. Meskipun Umar ibn Khaththab ban­yak menggunakan simbol-simbol Islam tetapi setiap warga bangsa dijamin kebe­basannya untuk menjalank­an agamanya masing-masing. Rumah ibadah tidak ada yang diganggu, dan praktek-praktek keagamaan tidak ada yang dihalangi, serta atribut-atribut keagamaan tetap dipertahankan. Suasana batin masyarakat tidak terusik sama­sekali dengan kehadiran pasukan Umar.

Selengkapnya Piagam Aelia tersebut da­lam versi terjemahan bahasa Indonesia se­bagai berikut:Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Inilah jaminan keamanan yang diberikan `Abdullah, Umar, Amir al-Mu`minin kepada penduduk Aelia:

Ia menjamin mereka keamanan untuk jiwa dan harta mereka, dan untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka, serta dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan untuk agama mer­eka secara keseluruhan. Gereja-gereja mere­ka tidak akan diduduki dan tidak pula dirusak, dan tidak akan dikurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkun­gannya; serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun dari harta kekayaan mereka (da­lamgereja-gerejaitu). Mereka tidak akan dipak­sa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorangpun dari mereka boleh diganggu. Dan di Aelia tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka.


Atas penduduk Aelia diwajibkan membayar jizyah sebagai jizyah itu dibayar oleh penduduk kota-kota yang lain (Syria). Mereka berkewajiban mengeluarkan orang-orang Romawi dan kaum al- Lashut dari Aelia. Tetapi jika dari mereka (orang-orang Romawi) keluar (meninggalkan Aelia) maka ia (dijamin) aman dalam jiwa dan hartanya sam­pai tiba di daerah keamanan mereka (Romawi). Dan jika ada yang mau tinggal, maka iapun akan dijamin aman. Dia berkewajiban membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Aelia. Dan jika ada dari kalangan penduduk Aelia yang lebih senang untuk menggabungkan diri dan hartanya dengan Romawi, serta meninggalkan gereja-gereja dan salib-salib mereka, maka keamanan mereka dija­min berkenaan dengan jiwa mereka, gereja mere­ka dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di daerah keamanan mereka sendiri (Romawi). Dan siapa saja yang telah berada di sana (Aelia) dari kalangan penduduk setempat (Syiria) sebelum terjadinya perang tertentu (yakni, perang pem­bebasan Syirya oleh tentara Muslim), maka bagi yang menghendaki ia dibenarkan tetap tinggal, dan ia diwajibkan membayar jizyah seperti kewa­jiban penduduk Aelia; dan jika ia menghendaki, ia boleh bergabung dengan orang-orang Romawi, atau jika ia menghendaki ia boleh kembali kepada keluarganya sendiri. Sebab tidak ada suatu apap­un yang boleh diambil dari mereka (keluarga) itu sampai mereka memetik panenan mereka.

Atas apa yang tercantum dalam lembaran ini ada janji Allah, perlindungan Rasul-Nya, per­lindungan para Khalifah dan perlindungan se­mua kaum beriman, jika mereka (penduduk Ae­lia) membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.

Menjadi saksi atas perjanjian ini Khalid Ibn al-Walid, "Amr Ibn al-Ashsh, "Abdurrahman Ibn "Awf, dan Mu"awiyah Ibn Abi Sufyan. Ditulis dan disaksikan tahun lima belas (Hijriah). ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya