Berita

bambang soesatyo/net

Pimpinan MKD Jangan Biarkan Anggota Salahgunakan Wewenang!

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 07:57 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak boleh membiarkan anggotanya bergerak liar dan menyalahgunakan wewenang.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo. Pernyataan Bambang ini terkait dengan sidang MKD selama ini.

Menurut Bambang, sidang pertama, kedua dan ketiga untuk skandal yang kemudian dikenal publik sebagai "Papa Minta Saham"  melahirkan ragam tafsir di benak publik. Paling ekstrim adalah tafsir tentang penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh beberapa anggota MKD.  
 

 
"Lain yang di bicarakan, lain yang dikerjakan. Lain yang direkam, lain yang ditanya. Begitulah kira-kita yang terekam di benak publik terhadap Yang Mulia anggota MKD. Orang Betawi bilang, Jaka Sembung bawa golok, alias ngga nyambung jeblok," kata Bambang beberapa saat lalu (Senin, 14/12).

Menurut Bambang, pemandangan dari tiga tahapan sidang MKD itu bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketakutan. Sebab, beberapa anggota MKD berusaha memutarbalik fakta untuk menjungkirbalikan apa yang benar menjadi salah dan sebaliknya.

"Inilah bahaya dan risikonya jika sekumpulan orang picik menggenggam kekuasaan atau wewenang yang besar," ungkap Bambang.
 
Bambang juga menilai, beberapa anggota MKD lebih menitikberatkan aspek teknis untuk menggugurkan esensi persoalan. Hal itu bisa dilihat dari perdebatan tentang legal standing pelapor sehingga MKD harus menghadirkan seorang ahli bahasa. Artinya, ada keinginan dari beberapa anggota MKD untuk menutup kasus hanya karena pelapor tidak memenuhi syarat.
 
"Pendekatan seperti itu terasa sangat ekstrim. Orang-orang itu menggunakan kekuasaannya untuk menutup sebuah kasus , padahal kasus itu didukung bukti dan adanya saksi," jelas Bambang.
 
Selain itu, lanjutnya, beberapa anggota MKD berusaha memperlemah saksi pelapor dengan tuduhan melakukan penyadapan atau rekaman ilegal. Diasumsikan bahwa karena rekaman itu ilegal maka esensi pembicaraan yang mengarah pada permufakatan jahat itu patut dianggap tidak pernah ada. Lagi-lagi terlihat kecenderungan beberapa anggota MKD menyalahgunakan wewenang mereka.
 
"Dugaan pelanggaran kode etik tidak mungkin digugurkan apalagi dikaburkan dengan berbagai argumen yang tak masuk akal sehat dan melawan logika publik," demikian Bambang. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya