. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak boleh membiarkan anggotanya bergerak liar dan menyalahgunakan wewenang.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo. Pernyataan Bambang ini terkait dengan sidang MKD selama ini.
Menurut Bambang, sidang pertama, kedua dan ketiga untuk skandal yang kemudian dikenal publik sebagai "Papa Minta Saham" melahirkan ragam tafsir di benak publik. Paling ekstrim adalah tafsir tentang penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh beberapa anggota MKD.
"Lain yang di bicarakan, lain yang dikerjakan. Lain yang direkam, lain yang ditanya. Begitulah kira-kita yang terekam di benak publik terhadap Yang Mulia anggota MKD. Orang Betawi bilang, Jaka Sembung bawa golok, alias ngga nyambung jeblok," kata Bambang beberapa saat lalu (Senin, 14/12).
Menurut Bambang, pemandangan dari tiga tahapan sidang MKD itu bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketakutan. Sebab, beberapa anggota MKD berusaha memutarbalik fakta untuk menjungkirbalikan apa yang benar menjadi salah dan sebaliknya.
"Inilah bahaya dan risikonya jika sekumpulan orang picik menggenggam kekuasaan atau wewenang yang besar," ungkap Bambang.
Bambang juga menilai, beberapa anggota MKD lebih menitikberatkan aspek teknis untuk menggugurkan esensi persoalan. Hal itu bisa dilihat dari perdebatan tentang legal standing pelapor sehingga MKD harus menghadirkan seorang ahli bahasa. Artinya, ada keinginan dari beberapa anggota MKD untuk menutup kasus hanya karena pelapor tidak memenuhi syarat.
"Pendekatan seperti itu terasa sangat ekstrim. Orang-orang itu menggunakan kekuasaannya untuk menutup sebuah kasus , padahal kasus itu didukung bukti dan adanya saksi," jelas Bambang.
Selain itu, lanjutnya, beberapa anggota MKD berusaha memperlemah saksi pelapor dengan tuduhan melakukan penyadapan atau rekaman ilegal. Diasumsikan bahwa karena rekaman itu ilegal maka esensi pembicaraan yang mengarah pada permufakatan jahat itu patut dianggap tidak pernah ada. Lagi-lagi terlihat kecenderungan beberapa anggota MKD menyalahgunakan wewenang mereka.
"Dugaan pelanggaran kode etik tidak mungkin digugurkan apalagi dikaburkan dengan berbagai argumen yang tak masuk akal sehat dan melawan logika publik," demikian Bambang.
[ysa]