Kementerian Kesehatan terus berupaya menekan angka kematian Ibu dan Balita, kurang gizi, serta stunting (pendek). Salah satu caranya dengan memperkuat pelayanan di Puskesmas. Mulai dari penyediaan Sumber Daya Manusianya (penyediaan dokter, preawat, bidan), hingga sarana fasilitas penunjang.
"Bayangkan saja hampir uang BPJS Kesehatan kita itu 80-90 persennya hanya untuk membiayai penyakit katastrifik, dan klaim dari rumah sakit. Hampir Rp35 triliun membiayai penyakit. Maka kita kedepan mau perkuat layanan primer sebelum dirujuk ke RS,†kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam temu media, di Jakarta, Jumat (11/12).
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga meluncurkan program dokter layanan primer (DLP). Menurut rencana, program profesi setara spesialis itu mulai diselenggarakan tahun depan. Sebanyak 14 fakultas kedokteran terlibat.
Apa itu DLP? Menurut Kepala PPSDSM Kemenkes, Usman Sumantri, DLP adalah profesi dokter yang mengkhususkan diri menjadi ahli dalam pelayanan kedokteran di fasilitas kesehatan primer. Program itu merupakan inisiasi Kemenkes bersama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
"Posisi DLP lebih tinggi dari dokter umum. Dia setara spesialis yang khusus ditugaskan di fasilitas kesehatan primer,†tuturnya.
Program tersebut bukan hal baru. DLP telah tercantum dalam Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang disahkan pada 2013. DPL dirasa sangat diperlukan di Indonesia. Pembiayaan yang begitu tinggi dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi landasan utama. Memang, bukan hal aneh bila pembiayaan untuk penyakit yang diderita masyarakat sangat tinggi. Namun, yang menjadi catatan, sebagian besar pembiayaan muncul untuk penyakit yang sejatinya dapat dicegah.
"Di sini, fungsi DLP sangat diperlukan. Kalau dokter biasa, hanya bertanya sakit apa lalu diberi resep. Kalau DLP tidak. Mereka nanti bertanya mengenai penyebab, kondisi rumah, dan memberikan beberapa imbauan,†jelas mantan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes itu.
Program tersebut tidak bersifat memaksa. Para lulusan fakultas kedokteran diberikan kebebasan memilih. Bisa langsung buka praktik, mengambil DLP, atau pendidikan spesialis. Bila ingin mengambil DLP, ada 14 fakultas kedokteran yang menjadi sentra pendidikan.
Di sana, mereka diwajibkan mempelajari kompetensi lanjut dengan 72 satuan kredit semester (SKS). Kompetensi lanjut berisi seputar manajemen fasilitas kesehatan primer, pengelolaan kesehatan masyarakat berpusat individu dan keluarga, keterampilan klinis, dan komunikasi holistik komprehensif dan kecakapan budaya.
Kesempatan menambah kompetensi terbuka pula untuk dokter umum yang telah praktik atau bekerja. Mereka yang telah berpraktik lebih dari lima tahun mendapat kompensasi khusus dari Kemenkes. Mereka tidak perlu menempuh 72 SKS. Para dokter bisa menambah kompetensi dengan sistem belajar jarak jauh.
"Jadi, tidak perlu meninggalkan praktik. Untuk dokter di lokasi yang jauh akan kesulitan. Selain itu, peningkatan kompetensi bisa ditempuh dalam enam bulan saja,†papar Akmal.
Diharapkan, dengan semakin bertambahnya DLP, gaya hidup masyarakat dapat diubah. Angka kesakitan dapat menurun. Dengan demikian, pembiayaan negara dalam JKN untuk penyakit yang dapat dicegah risikonya ikut turun.
Sebagai gambaran, pada 2014, penyakit jantung memakan pembiayaan sebesar 26 persen. Jumlah tersebut setara Rp 11 triliun dari Rp 40 triliun total dana yang harus dikucurkan. Anggaran itu diguyur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk seluruh tingkatan fasilitas kesehatan.
[sam]