Berita

Hukum

Kalau Mau Adil dan Sesuai UU, Kejagung Jerat Juga Maroef Sjamsoeddin

JUMAT, 11 DESEMBER 2015 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Choirul Huda menegaskan bahwa dugaan 'pemufakatan jahat' yang ditangani Kejaksaan Agung belum kuat. Kasus tersebut baru layak ditangani jika disandingkan dengan tindak pidana korupsi lain, seperti penyalahgunaan wewenang atau penyuapan.‎

"Pasal 15 (Undang-Undang Tipikor tentang 'pemufakatan jahat') itu kan tidak bisa berdiri sendiri. Harus mengacu pada Pasal lainnya. Harus di juncto, antara Pasal 2 sampai dengan Pasal 13," ujasr dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/12).

‎Dari pasal 2 sampai 13, menurut Huda, yang paling layak dipakai untuk kasus ini adalah pasal 12. Nah, kalau menggunakan pasal tersebut, Kejagung juga harus menjerat pemberi suap, dalam hal ini Maroef Sjamsoeddin yang berasal dari PT. Freeport Indonesia.‎

"Kalau Kejaksaan mau, yang paling mungkin Pasal 15 juncto Pasal 12. Tapi kalau suap, Maroef Sjamsoeddin kena. Karena dia pemberi suap. Jadi nggak sederhana juga. Nggak mungkin yang menyuap setan. Tapi ingat, keduanya harus kena," papar dia.

‎Analisa Huda, jika 'pemufakatan jahat' itu dikaitkan dengan Pasal dalam UU Tipikor tentang pemerasan, Setya Novanto akan sulit dijerat.

Choirul melihat, pertemuan antara Setnov dengan Maroef yang dikatakan Kejagung sebagai 'pemufakatan jahat', tidak terlihat adanya unsur paksaan. Dia pun meyakini jika kedua belah pihak 'menikmati' adanya pertemuan tersebut.

‎"Kalau pemerasan itu kan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Nah, kalau (pemerasan) itu harus terbukti bahwa pertemuan itu Setnov yang meminta," demikian Huda. [sam]‎

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya