Berita

Hukum

Kalau Mau Adil dan Sesuai UU, Kejagung Jerat Juga Maroef Sjamsoeddin

JUMAT, 11 DESEMBER 2015 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Choirul Huda menegaskan bahwa dugaan 'pemufakatan jahat' yang ditangani Kejaksaan Agung belum kuat. Kasus tersebut baru layak ditangani jika disandingkan dengan tindak pidana korupsi lain, seperti penyalahgunaan wewenang atau penyuapan.‎

"Pasal 15 (Undang-Undang Tipikor tentang 'pemufakatan jahat') itu kan tidak bisa berdiri sendiri. Harus mengacu pada Pasal lainnya. Harus di juncto, antara Pasal 2 sampai dengan Pasal 13," ujasr dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/12).

‎Dari pasal 2 sampai 13, menurut Huda, yang paling layak dipakai untuk kasus ini adalah pasal 12. Nah, kalau menggunakan pasal tersebut, Kejagung juga harus menjerat pemberi suap, dalam hal ini Maroef Sjamsoeddin yang berasal dari PT. Freeport Indonesia.‎

"Kalau Kejaksaan mau, yang paling mungkin Pasal 15 juncto Pasal 12. Tapi kalau suap, Maroef Sjamsoeddin kena. Karena dia pemberi suap. Jadi nggak sederhana juga. Nggak mungkin yang menyuap setan. Tapi ingat, keduanya harus kena," papar dia.

‎Analisa Huda, jika 'pemufakatan jahat' itu dikaitkan dengan Pasal dalam UU Tipikor tentang pemerasan, Setya Novanto akan sulit dijerat.

Choirul melihat, pertemuan antara Setnov dengan Maroef yang dikatakan Kejagung sebagai 'pemufakatan jahat', tidak terlihat adanya unsur paksaan. Dia pun meyakini jika kedua belah pihak 'menikmati' adanya pertemuan tersebut.

‎"Kalau pemerasan itu kan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Nah, kalau (pemerasan) itu harus terbukti bahwa pertemuan itu Setnov yang meminta," demikian Huda. [sam]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya