Berita

tito hananta kusuma/net

Hukum

KPK Diimbau Ambil Alih Kasus "Papa Minta Saham" Dari Kejagung

JUMAT, 11 DESEMBER 2015 | 13:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau ikut menangani dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Kagama Universitas Gajah Mada (UGM), Tito Hananta Kusuma mengatakan, lembaga antirasuah itu sebaiknya mengambil alih kasus "papah minta saham" jika memang benar mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Demi obyektifitas dan independensi penyidikan. Jadi akan dipertanyakan Obyektifitas dan Independensi itu jika menyidik kasus setnov. Sebaiknya KPK yang memeriksa, jadi bisa Independen dan Obyektif," terang dosen hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) ini.


Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tito menegaskan, Kejagung lebih rentan diintervensi dan akan sulit untuk objektif dalam menangani kasus tersebut. Jaksa, duga dia, tak bisa bisa obyektif dan independen dalam kasus Setnov jika korbannya adalah presiden yang adalah atasannya secara kelembagaan.

"Pasal 17 dari UU No.39 Tahun 1999 ttg Hak Azasi Manusia menjamin bahwa setiap wni berhak atas proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, maka kasus setnov sebaiknya disidik oleh KPK agar penyidik KPK sebagai lembaga independen dapat berada dalam posisi yuridis yang bebas dan tidak memihak," demikian pengamat dan praktisi hukum itu. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya