Berita

ilustrasi/net

Pansus Freeport Bisa Ungkap Operasi Kartel Dan Kerugian Negara

JUMAT, 11 DESEMBER 2015 | 11:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pansus Freeport harus dibentuk untuk menguak semua persoalan terkait masalah kontrak PT Freeport Indonesia. Pansus Freeport bisa digulirkan tanpa harus menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun penegak hukum yang saat ini sedang mengusut Ketua DPR Setya Novanto.

"Bahwa Setya Novanto melanggar kepatutan saat berulang jumpa serta menfasilitasi pertemuan antara Dirut PT Freeport dan pemodal MRC, tak lagi perlu dibantah," kata dosen Politik FISIP Universitas Airlangga, Haryadi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 11/120.

Dalam posisi apa pun, kata Haryadi, perorangan atau Ketua DPR-RI, tak relevan untuk dibedakan. Karena kedua pengusaha itu pasti berkepentingan jumpa SN karena ia Ketua DPR-RI.


"Seandai SN hanya seorang sopir gojek atau dosen, pastilah kedua pengusaha itu enggan jumpa," ujarnya.

Jadi, dalam persepsi Haryadi, secara absolut SN telah melanggar prinsip kepatutan pejabat negara.

"Bahwa untuk itu ada konsekuensi sanksi legal, sanksi sosial, dan sanksi politik, pastilah SN tahu. Walau mungkin tak diharapkannya," tukasnya.

Tapi, lanjut dia, dari proses kesaksian dan analisis konteks yang berlangsung di MKD, maka persoalannya memang tak semata menyangkut pelanggaran kepatutan oleh SN. Justru dibalik kasus SN itu terkesan ada persoalan yang jauh lebih besar dan substantif.

"Mungkin saja itu mengait operasi kartel dan atau perorangan yang merugikan negara RI dalam jumlah miyar dan dolar AS, serta berlangsung dalam kurun waktu panjang," ujarnya.

Jika benar demikian, kata Haryadi, maka forum MKD tak punya kewenangan mengorek dugaan kerugian negara terkait PT. Freeport itu. Oleh karenanya, DPR-RI perlu segera membentuk Pansus Freeport.

"Lewat pansus freeport lebih dimungkinkan lembaga DPR-RI menggali data terkait prasangka yang publik terhadap kerugiaan negara selama ini," tegasnya.

Jika dibentuk Pansus Freeport, jelas Haryadi, sekaligus hasil temuan dan laporannya nanti menjadi salah satu pertimbangan utama saat memertimbangkan perlu tidaknya memperpanjang kontrak/ijin operasi Freeport di tahun 2019, karena kontrak akan habis pada tahun 2021.

"Hanya dengan cara inilah, yaitu membentuk Pansus Freeport, segala sesuatu yang terkait dengannya akan terkuak. Sekaligus juga marwah lembaga DPR-RI akan kembali pulih," pungkasnya. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya