Berita

nasaruddin umar:net

MENCEGAH KONFLIK KEAGAMAAN (10)

Harmonisasi Adat Dan Agama

KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 09:04 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu hal yang perlu dicermati di dalam masyarakat ialah pergumulan adat dan agama. Ketegan­gan konseptual antara nilai-nilai adat dan nilai-nilai agama bisa menimbulkan konflik horizontal karena keduanya pasti memiliki loyalis di da­lam masyarakat. Keserasian antara adat istiadat bisa menjadi faktor yang sangat penting di dalam merawat keutu­han bangsa. Dalam lintasan sejarah, terutama dalam era kolonialisme Belanda, sering terja­di ketegangan antara kedua sumber nilai ini. Nilai adat istiadat dinilai paling orisinal karena bersumber dari dalam diri masyarakat pribumi bangsa Indonesia. Sedangkan nilai-nilai agama sering dimunculkan sebagai nilai-nilai keunikan yang bersumber dari luar nusantara. Dalam era Orde Lama kehadiran agama-agama yang ber­sumber dari luar seperti Agama Yahudi Kato­lik, Pritestan, Khonghucu, Hindu, Budha, dan lain-lain, dianggap nilai-nilai pendatang. Kedua sumber nilai ini sering dimainkan pemerintah kolonial untuk memecah belah kekuatan bang­sa Indonesia.

Untuk mengatasi persoalan ini, tokoh-tokoh agama dan dan adat berusaha untuk memaralelkan hubungan kedua sumber nilai ini agar tidak berhadap-hadapan satu sama lain. Di se­jumlah daerah dideklarasikan pernyataan sim­bolik "Adat bersendi Syara' dan Syara' bersendi Kitabullah". Pernyataan ini ternyata efektif un­tuk menyatukan segenap warga bangsa.

Kata Adat berasal dari bahasa Arab dari akar kata 'ada-ya'udu berarti kembali, mengu­langi; kemudian membentuk kata ‘adat berarti kebiasaan positif yang berlaku di dalam suatu wilayah. Kata 'adat mirip dengan atau sering disamakan dengan kata 'urf (dari akar kata 'arafa-ya'rifu berarti mengetahui, mengenal) yang berarti tradisi yang popular di dalam suatu masyarakat. Bedanya, kalau 'adat lebih formal dan mengarah kepada norma (norm), sedang­kan 'urf lebih substantif dan mengarah kepada nilai (values). Adat istiadat atau biasa disebut dengan hukum adat, sudah merupakan lem­baga atau institusi formal yang memiliki sanksi dan reward bagi para pelanggar atau yang setia dengannya.


Kata syara' berasal dari bahasa Arab dari akar kata syara'a-yasyra'u-syar'an berarti jalan, jalan menuju mata air. Syara’ selalu dihubung­kan dengan kata syari'ah yang berisi ajaran Is­lam. Ajaran Syari’ah itu sendiri secara komper­hensif berisi unsur akidah, hukum, dan akhlak. Ajaran akidah berisi tentang tata cara keiman­an dan keprcayaan kepada Allah Swt, malaikat, kitab suci, nabi dan rasul, eskatologis (hari akh­irat, hari pembalasan), dan qadha serta qadar, yang lebih dikenal dengan rukun iman. Hukum berisi norma-norma sosial kemasyarakatan dan tata cara berhubungan dengan Allah Swt, se­bagaimana diatur di dalam Rukun Islam. Se­dangkan akhlak berisi ajaran etika dan esteti­ka antara sesame umat manusia dan sesama makhluk.

Adat bersendi syara' berarti adat kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat berdiri tegak di atas landasan syara’ atau nilai-nilai dasar Syari'ah Islam. Perlu ditegaskan kata "nilai-nilai dasar Syari'ah" yang bersifat abso­lut tetapi sekaligus bersifat universal, karena ada juga nilai-nilai "non-dasar Syari'ah" yang bersifat aksessoris (tahsiniyyah) dan temporer (waqi'iyyah). ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya