Berita

foto :net

Hukum

KPK Diyakini Segera Tetapkan Tersangka Korupsi RSSW

RABU, 09 DESEMBER 2015 | 13:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak lama lagi akan meningkatkan status kasus pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Pemprov DKI dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil audit investigatif BPK soal RSSW sudah di tangan KPK. Saya yakin betul dalam waktu tidak lama lagi KPK akan menetapkan tersangka," ujar Pelapor Kasus RSSW  ke KPK yang juga Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto dalam perbincangan dengan redaksi, sesaat lalu (Rabu, 9/12).

Ia menyebutkan alasan untuk peningkatan status kasus RSSW semakin kuat mengingat alat bukti sudah lebih dari cukup. Hasil audit investigasi ‎kemungkinan menegaskan adanya kerugian APBD DKI akibat pembelian lahan 3,8 hektar milik RSSW sebesar Rp 191 miliar atau Rp 484 miliar.

Kerugian sebesar Rp 191 diperoleh dari selisih harga jual tanah seluas 3,64 hektar yang dibayarkan Pemprov DKI ke pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSS). Pemprov DKI membeli dengan harga Rp 20,7 juta per meter, sementara sebelumnya tanah yang sama ditransaksikan dengan PT Ciputat Karya Unggul (CKU) seharga Rp 15,5 juta.

‎Adapun taksiran kerugian Rp 484 diperoleh dari selisih harga NJOP tanah. Tanah yang dibeli di Kiai Tapa Grogol berdasarkan NJOP hanya Rp 7 juta per meter tapi dibeli Pemprov DKI Rp 20,7 juta.

Indikasi Kerugian lainnya terjadi total lose sebesar dana yang digunakan untuk pembayaran tanah. Sejauh ini dana yang digunakan Rp 755 miliar dari total  dana yang dialokasikan dan sudah ditransfer dari Bendahara Umum Daerah ke Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan senilai Rp 800 miliar.

"Disebut total lose Rp. 755 Milyar karena DKI tidak perlu membeli tanah tersebut. Ada banyak tanah milik pemprov DKI yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit daerah khusus jantung dan kanker," kata SGY, sapaan Sugiyanto.

Dengan ditemukannya kerugian negara, menurut dia, unsur tindak pidana korupsi di kasus RSSW sudah terpenuhi, sehingga kalau KPK konsisten maka semestinya dalam waktu dekat menetapkan tersangkanya. Terlebih, dua alat bukti ‎untuk memperkuat penepatan tersangka juga tidak terlalu sulit dicari.

"Yang bisa dijadikan alat bukti antara lain surat disposisi Ahok selaku Plt Gubernur, yang berisi perintah agar BAPEDA menganggarkan dana, pelanggaran terhadap UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan surat penjelasan dari Dinkes ke Plt Gubernur bahwa tanah di Kiai Tapa tidak dijual dan tentunya tambahan alat bukti lainnya dari hasil audit investigasi BPK Pusat," demikian Sgy.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya