Berita

foto :net

Hukum

KPK Diyakini Segera Tetapkan Tersangka Korupsi RSSW

RABU, 09 DESEMBER 2015 | 13:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak lama lagi akan meningkatkan status kasus pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Pemprov DKI dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil audit investigatif BPK soal RSSW sudah di tangan KPK. Saya yakin betul dalam waktu tidak lama lagi KPK akan menetapkan tersangka," ujar Pelapor Kasus RSSW  ke KPK yang juga Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto dalam perbincangan dengan redaksi, sesaat lalu (Rabu, 9/12).

Ia menyebutkan alasan untuk peningkatan status kasus RSSW semakin kuat mengingat alat bukti sudah lebih dari cukup. Hasil audit investigasi ‎kemungkinan menegaskan adanya kerugian APBD DKI akibat pembelian lahan 3,8 hektar milik RSSW sebesar Rp 191 miliar atau Rp 484 miliar.


Kerugian sebesar Rp 191 diperoleh dari selisih harga jual tanah seluas 3,64 hektar yang dibayarkan Pemprov DKI ke pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSS). Pemprov DKI membeli dengan harga Rp 20,7 juta per meter, sementara sebelumnya tanah yang sama ditransaksikan dengan PT Ciputat Karya Unggul (CKU) seharga Rp 15,5 juta.

‎Adapun taksiran kerugian Rp 484 diperoleh dari selisih harga NJOP tanah. Tanah yang dibeli di Kiai Tapa Grogol berdasarkan NJOP hanya Rp 7 juta per meter tapi dibeli Pemprov DKI Rp 20,7 juta.

Indikasi Kerugian lainnya terjadi total lose sebesar dana yang digunakan untuk pembayaran tanah. Sejauh ini dana yang digunakan Rp 755 miliar dari total  dana yang dialokasikan dan sudah ditransfer dari Bendahara Umum Daerah ke Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan senilai Rp 800 miliar.

"Disebut total lose Rp. 755 Milyar karena DKI tidak perlu membeli tanah tersebut. Ada banyak tanah milik pemprov DKI yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit daerah khusus jantung dan kanker," kata SGY, sapaan Sugiyanto.

Dengan ditemukannya kerugian negara, menurut dia, unsur tindak pidana korupsi di kasus RSSW sudah terpenuhi, sehingga kalau KPK konsisten maka semestinya dalam waktu dekat menetapkan tersangkanya. Terlebih, dua alat bukti ‎untuk memperkuat penepatan tersangka juga tidak terlalu sulit dicari.

"Yang bisa dijadikan alat bukti antara lain surat disposisi Ahok selaku Plt Gubernur, yang berisi perintah agar BAPEDA menganggarkan dana, pelanggaran terhadap UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan surat penjelasan dari Dinkes ke Plt Gubernur bahwa tanah di Kiai Tapa tidak dijual dan tentunya tambahan alat bukti lainnya dari hasil audit investigasi BPK Pusat," demikian Sgy.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya