Berita

Permufakatan Jahat, Nasdem dan Kejaksaan Seirama Soal Kasus Novanto

SELASA, 08 DESEMBER 2015 | 16:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK harus bergerak cepat memeriksa kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden seperti terungkap dalam rekaman kasus "papa minta saham" yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
 
Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan kemarahannya terkait pencatutan itu.

"Pesan dari amarah tersebut adalah agar para penegak hukum segera bertindak dan serius menuntaskan kasus tersebut secara hukum," ungkap anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufiqulhadi dalam keterangan persnya (Selasa, 8/12))


Sebab, dia menambahkan, ada tiga hal yang perlu di perhatikan oleh penegak hukum dalam kasus ini. Pertama, telah terjadi pencatutan nama, penghinaan sekaligus kebohongan. Kedua, jelas-jelas ada pertemuan yang di rencanakan secara khusus. Dan ketiga, hal ini sudah memenuhi syarat di dalam konteks permufakatan jahat.

"Karena kasus ini telah memenuhi unsur pidana. Itu makna kuat yang disampaikan oleh Presiden," sambungnya.

Kejaksaan sendiri sudah bergerak cepat mengusut kasus tersebut tanpa menunggu hasil sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan. Bahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM sudah dimintai keterangan terkait dugaan adanya permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya