Berita

ilustrasi/net

KPK, Polisi dan Kejaksaan Harus Segera Masuk Ke Dalam Kasus Freeport Dan Bongkar Semuanya

SABTU, 05 DESEMBER 2015 | 18:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Kehormatan Dewan harus segera memutuskan pemecatan Ketua DPR Setya Novanto karena bukti pelanggaran etika sudah cukup, yaitu telah terjadi pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk kepentingan pribadi dirinya dan rekan bisnisnya M Riza Chalid.

"Setya Novanto sebagai Ketua DPR terbukti melanggar kode etik. Sebagai pejabat negara dia meminta saham, dia mengajak bisnis serta mencatut Nama Presiden dan Wapres," kata Ketua Pusat Informasi Relawan (PIR) Jokowi-JK, Panel Barus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 5/12).

Penel melihat beberapa anggota MKD tengah bersandiwara hendak memperlambat dan berupaya menyelamatkan nasib Setya Novanto. Padahal tidak perlu menyelamatkan Setya Novanto, karena sebagai Ketua DPR sudah melanggar etika dan apalagi selalu dikaitkan dengan beberapa kasus.


"Pengadu Menteri ESDM dan kesaksian Direktur Freefort Indonesia Maroef Sjamsuddin dalam sidang MKD telah mengkonfirmasi tindakan memalukan dan tak etis," kata Panel Barus.

Panel beraharap  KPK dan Polri juga untuk bersama-sama dengan Kejaksaan ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi ini. Bila Kejaksaan, Kepolisian dan KPK bekerja secara optimal maka mampu mengungkap hubungan antara Setya Novanto dengan pejabat yang disebut seperti Luhut Binsar Panjaitan dan Darmo.

Kata Panel, beda pendapat antara Luhut dengan Sudirman Said sesama menteri Kabinet Kerja juga mengindikasi LBP berbeda kelompok dengan SS dalam urusan ini. LBP menuding SS ke MKD tanpa seijin Presiden, sementara SS mengatakan langkahnya ke MKD  seijin presiden.

"Hal-hal seperti ini jelas merugikan Presiden dan membingungkan rakyat. Agar kasus ini bisa cepat terbuka dan selesai, siapa pun yang salah harus diproses sesuai hukum yg berlaku," demikian Panel. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya