PT Jasa Marga dituduh melawan putusan pengadilan. Ini lantaran perusahaan tersebut belum membayar ganti rugi kepada Musthafa Rachman, pemilik tanah yang terletak di Jalan Ceger, RT 003/ RW 02, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kini tanah tersebut telah dibangun menjadi Jalan Tol JORR, Ruas TMII-Cikunir oleh PT Jasa Marga.
"Kita sudah menang di PN Jakarta Timur, PN Tinggi Jakarta, Putusan MA dan Putusan Pinjauan Kembali semuanya memenangkan Musthafa sebagai pemilik tanah. Namun sampai hari ini, pihak PT Jasa Marga belum juga membayar ganti rugi tanah pada Musthapa. Ini sama saja melawan putusan pengadilan," kata keluarga Musthafa, Yusuf Hakim (45) di Kantor Jasa Marga, TMII, Jakarta Timur (1/12) seperti dimuat RMOLJakarta.Com.
Dijelaskan Yusuf, PN Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Nomor: W10.U5/6091/HK.01/XI/2015 tentang proses eksekusi pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp13, 505 miliar pada pemilik tanah. Tapi PT Jasa Marga hingga kini belum juga menindak lanjuti surat pembayaran tersebut.
"Ini suratnya sudah kami pegang, makanya kami ingin tanyakan langsung pada pihak PT Jasa Marga," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, pembebasan tanah tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan atau diketahui Musthafa Rachman, S.H sebagai pemilik yang sah tanah tersebut.
Masih Yusuf Hakim, pihak keluarga mengancam akan mempidanakan petinggi PT Jasa Marga jika kasus ini terus berlarut.
"Kita sesalkan sikap PT Jasa Marga yang menganggap enteng permasalahan ini. Perjuangan selama 13 tahun tidak untuk mencari keadilan tidak digubris sama sekali oleh PT Jasa Marga," sambungnya.
"PT Jasa Marga itu punya hati gak, kalau putusan hakim sudah tidak dianggap lalu siapa lagi yang bisa jadi hakim buat mereka," ujar Yusuf lagi.
"Kedatangan kami hari ini adalah undangan dari Direktur PT Jasa Marga Aditia Warman terkait dengan surat pembayaran ini, jadi dia mau bayar apa tidak ?," tambah Yusuf.
Senada dengan Yusuf, Beny yang juga mengaku keluarga Musthafa juga menyesalkan putusan pengadilan yang harus ada tindak lanjut pihak keluarga.
"Pengadilan ini bagaimana, seharusnya kami pihak keluarga dikawal hingga proses akhir, jangan dilepas begitu saja," tegas Beny.
Sementara itu, PT Jasa Marga yang diwakili oleh staf Humas, Zaki, mengatakan sengketa tersebut sudah diketahui oleh PT Jasa Marga dan sedang dibahas saat ini.
"Kita sudah tahu masalahnya ini sedang dalam pembahasan," kata Zaki.
Terkait dengan tanggapan belum dibayarnya tanah Musthapa dan kapan pembayaran akan dilakukan oleh PT Jasa Marga. Zaki menjawab singkat.
"Nanti saja tunggu kepala Humas yang sedang check up," ujarnya
.[wid]