Berita

nasaruddin umar:net

POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (26)

Delegitimasi Ulil Amr

MINGGU, 29 NOVEMBER 2015 | 09:35 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu hal yang bisa menimbulkan konflik, bahkan kekacauan massif ialah men­delegitimasi pemerintah (ulil amr). Karena itu, menurut ulama sunni, lebih baik 100 tahun dipimpin pemerintah yang korup ketimbang sehari tanpa pemerintah. Kekoson­gan pemerintahan membuka peluang berlakunya hukum rimba, yang kuat me­mangsa yang lemah dalam waktu singkat.

Kata ulil amr berasal dari kata uli berarti pemilik dan al-amr berarti perintah, tuntunan melakukan sesuatu, atau keadaan urusan. Jadi uli al-amr (baca: ulil amr) berarti pemilik urusan atau pemilik kekuasaan atau hak untuk mem­beri perintah. Yang termasuk Ulil Amr di dalam kitab-kitab tafsir meliputi para pejabat pemerin­tah (umara'/eksekutif), para hakim (yudikatif), para perwakilan tokoh-tokoh masyarakat (leg­islatif), para cerdik-pandai (ulama), dan para pimpinan militer. Dalam konteks sekarang men­cakup kekuatan trias politika: Legislatif, ekse­kutif, dan Yudikatif.

Ulil amr dalam pengertian kontemporer dun­ia Islam ialah para pemimpin eksekutif pemer­intahan. Kalau di Indonesia ialah Presiden atau kepala negara. Penetapan presiden atau kepala negara di dalam wilayah kesatuan hu­kum (wilayah al-hukm) Republik Indonesia ada­lah penting karena menyangkut legitimasi pen­erapan hukum Islam. Keabsahan perkawinan seorang perempuan yang tidak memiliki wali nasab, atau memiliki wali nasab tetapi mer­eka tidak memenuhi syarat untuk mengawinkannya misalnya berlainan agama, belum akil balig, atau ada halangan lain, maka yang ber­hak mengawinkan ialah pejabat pemerintah yang mewakili pihak wali. Jika pemerintah tidak abash maka akan berpengaruh terhadap sah tidaknya perkawinan tersebut. Jika pemerintah tidak diakui sebagai ulil amr maka rusaklah se­mua perkawinan yang dilakukan di bawah otori­tas perwaliannya, dan akibatnya lebih jauh ter­jadi perzinahan massal.


Itulah sebabnya dalam Muktamar NU di Ban­jarmasin tahun 1936, Resolusi Jihad tahun 1945, pengukuhan Kepala Negara Republik Indonesia sebagai waliyyu al-amri ad-dharuri bi as-syaukah (pemegang pemerintahan dlar­uri dengan kekuatan dan kekuasaan), hingga penerimaan Pancasila dan NKRI sebagai tu­juan akhir perjuangan umat Islam, agar insti­tusi hokum Islam dapat diterapkan karenanya. Bayangkan kalau tidak ada ulil amr maka akan sulit para gadis yang tak punya wali untuk me­nikah. Meskipun Indonesia belum merdeka ke­tika itu tetapi sudah dipandang perlu mengada­kan pemerintah sebagai representasi pemimpin umat Islam di Indonesia.

Fungsi lain ulil amr ialah menetapkan hari-hari besar Islam. Penetapan tanggal 1 Rama­dhan untuk meligitimasi keberadaan bulan Ra­madlan dimana umat Islam wajib berpuasa, meligitimasi tanggal 1 Syawal untuk menentu­kan keesokan harinya lebaran, dan tanggal 1 Zulhijjah untuk melegitimasi kapan hari raya Idul Adhha, dalam tradisi dunia Islam diperlu­kan legitimasi ulil amr.

Sepanjang sejarah bangsa Indonesia umat selalu mempercayakan penetapan hari-hari be­sar Islam kepada pemerintah sebagai ulil amr. Namun tahun-tahun terakhir ini disayangkan sebagian ormas Islam memutuskan tradisi ini dengan menetapkan sendiri hari-hari besar Is­lam menurut mazhabnya.  ***

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya