Berita

chandra m. hamzah

Hukum

Chandra Hamzah: Pimpinan KPK Tak Harus Berasal Dari Polisi Atau Jaksa

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 21:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah mengungkapkan tidak ada ketentuan dalam UU pimpinan KPK harus ada yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

Dia menyampaikan itu berdasarkan pengalamannya mengikuti Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2000 lalu.

"Tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai Pimpinan KPK," tegasnya melalui pesan singkat yang diterima petang tadi, Kamis (26/11).


Dia mengakui keberadaan pasal 21 ayat (4) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun Chandra menjelaskan bahwa pasal tersebut sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi keadaan mendesak yang mengharuskan Pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan sendiri.

Sama halnya seperti yang tercantum dalam pasal 29 huruf d yang berbunyi bahwa Pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan adalah dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian bidang lain.

"Dilatar belakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian dibidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan," katanya.

Disinggung apakah 10 capim KPK saat ini sudah memenuhi kriteria di atas tidak, dia lebih memilih menyerahkan ke DPR untuk menilainya. (Prof. Romli: Kembalikan Hasil Pansel, Seleksi Ulang Capim KPK)

"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silahkan DPR yang menilainya," demikian Chandra.

Sebagaimana diketahui, dari 10 capim KPK saat ini tidak ada yang berasal dari kejaksaan. Sehingga memunculkan penilaian di kalangan anggota Komisi III DPR bahwa calon KPK yang disodorkan panitia seleksi tidak memenuhi persyaratan.  [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya