Panitia Khusus Angket Pelindo II di DPR memastikan perusahaan plat merah itu telah merugikan keuangan negara dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) bersama perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holdings. Pasalnya, tidak ada perubahan jumlah pembagian keuntungan.
Hal itu diketahui dalam rapat Pansus dengan direksi PT Pelindo II yang digelar di gedung DPR pada Rabu (25/11).
"Entah bagaimana dari dokumen yang diberikan ada dokumen yang ditandatangani 7 Juli 2015, lengkap dengan surat notaris terkait komposisi direksi dan komisaris yang baru di JICT. Subhanallah, di dalam copy surat yang mereka serahkan tersebut ternyata membuktikan bahwa tidak ada perubahan komposisi saham yang selama ini digembar-gemborkan," ujar Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka kepada redaksi, Kamis (26/11).
Padahal, selama ini, Dirut Pelindo II RJ Lino kerap menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak JICT menguntungkan negara. Karena sekarang saham Pelindo II menjadi mayoritas dari 48, 9 persen menjadi 51 persen.
"Ternyata dalam surat tersebut jelas dinyatakan kepemilikan saham tidak berubah, yakni Pelindo II 48,9 persen, Koperasi Pegawai 0,10 persen, dan Hutschinson 51 persen," kata Rieke.
Rieke menjelaskan, dirinya maupun mantan Menteri Keuangan Fuad Bawasier yang diundang dalam rapat Pansus amat terkejut mengetahui kenyataan tersebut. Awalnya Fuad masih percaya dengan keterangan pihak Pelindo II bahwa pemerintah Indonesia mendapat bagian sahan sebesar 51 persen.
Diceritakan Rieke, Fuad menilai bahwa surat yang diserahkan Direksi JICT justru menjadi bukti telah terjadi kebohongan publik yang besar, di mana terdapat indikasi perampokan uang negara, apalagi kontrak diperpanjang sebelum tenggat waktu habis (2019). Dokumen perpanjangan kontrak awal di mana tidak ada perpanjangan kontrak, dan JICT harusnya kembali menjadi milik Indonesia secara utuh. Dan di kontrak perpanjangan JICT, kontrak antara Pelindo II dan HPH, justru para pihak yang menandatangani hanya Pelindo II dan JICT sebagai anak usaha Pelindo II, tidak ada dari pihak HPH. Fuad memastikan bahwa perpanjangan kontrak tersebut ilegal, dan artinya perpanjangan harus dibatalkan.
"Sungguh menguras emosi saya rapat hari ini, namun dokumen yang diserahkan pihak direksi membuka sebagian tabir gelap di Pelindo II," kata Rieke.
"Sungguh tak mudah perjuangan mempertahankan aset negara," tegas politisi PDI perjuangan itu.
[wah]