Berita

net

Hukum

Pengacara Heran Mantan Asisten OC Kaligis Tidak Terseret Suap PTUN Medan

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 00:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum M. Yagari Bhastara alias Gary, Haeruddin Massaro pertanyakan status bekas asisten pribadi OC Kaligis bernama Yurinda Tri Achyuni alias Indah tidak disinggung Jaksa Penuntut Umum turut serta terlibat dalam pemberian suap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Saya menyampaikan ke JPU sedikit, di halaman pertama JPU menyebut terdakwa Gary bersama-sama OC Kaligis, Gatot Pujo dan Evy Susanti memberikan uang. Di dalam dakwaan disebut nama Indah, kok nama Indah jadi hilang. Itu yang saya mau tanyakan ke JPU karena tidak cermat, di atas disebutkan namanya tapi Indah hilang di belakangnya," kata Massaro usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Sedangkan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiyandospendy menerangkan nama Indah memang tidak disebut terlibat secara bersama-sama dalam pemberian suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.


"Di halaman dua memang tidak ada nama Indah, di halaman penutup dakwaan pertama dan kedua tidak ada nama Indah. Ini masalah pembuktian kami berpendapat dalam berkas perkara ini belum terlihat keterlibatan Indah. Ini hanya masalah pembuktian dalam persidangan," jelasnya.

Massaro menyayangkan seharusnya surat dakwaan disusun dengan cermat mengenai keterlibatan sejumlah orang dalam perkara kliennya.

"Dalam uraian disebutlah nama Indah bersama-sama ke sana bahkan dia yang pegang duit, memberikan duit kepada OCK waktu di atas mobil, masuk bersama OCK ke ruangan hakim. Ada beberapa hampir sepuluh kali namanya disebut. Tetapi setelah di kesimpulan disebut Gary secara bersama-sama dengan OCK dengan Evy, Gatot tapi tak ada lagi dengan Indah. Berarti kan ada sesuatu yang tak nyambung. Tadi sudah diklarifikasi jaksa, itu urusan penyidik," beber Massaro.

Sebelumnya, Gary didakwa ikut terlibat memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan bersama-sama OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Jumlah suap yang diberikan sebanyak 5.000 dolar Singapura dan 27.000 dolar AS.

Uang panas itu diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Atas perbuatannya, Gary dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya