Berita

Hukum

Pledoi OC Kaligis Setebal 54 Halaman

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 15:32 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terdakwa dugaan suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis mengaku siap membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (Rabu, 25/11). Pledoi yang dipersiapkannya itu setebal 54 halaman.

"Kurang lebih 54. Itu intinya kan banyak fakta yang digelapkan, banyak sekali," ujar OC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11).

Ia membeberkan, isi pledio meliputi antara lain kedatangan mantan anak buahnya M. Yagari Bahstara Guntur alias Gary ke kantor PTUN Medan untuk menemui hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting. OC membantah kedatangan Gary itu atas inisiatif dirinya.


"Bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," kata dia.

Ia juga menepis pengakuan Ketua PTUN Medan, Tripena Irianto Puro bahwa ada pemberian sejumlah uang darinya untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait gugatannya. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak masuk ke dalam berkas tuntutan.

"Kita kan mau bela perkara ini supaya benar-benar ada keadilan," ujar pria berambut putih itu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya