Terdakwa dugaan suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis mengaku siap membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (Rabu, 25/11). Pledoi yang dipersiapkannya itu setebal 54 halaman.
"Kurang lebih 54. Itu intinya kan banyak fakta yang digelapkan, banyak sekali," ujar OC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11).
Ia membeberkan, isi pledio meliputi antara lain kedatangan mantan anak buahnya M. Yagari Bahstara Guntur alias Gary ke kantor PTUN Medan untuk menemui hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting. OC membantah kedatangan Gary itu atas inisiatif dirinya.
"Bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," kata dia.
Ia juga menepis pengakuan Ketua PTUN Medan, Tripena Irianto Puro bahwa ada pemberian sejumlah uang darinya untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait gugatannya. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak masuk ke dalam berkas tuntutan.
"Kita kan mau bela perkara ini supaya benar-benar ada keadilan," ujar pria berambut putih itu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
.[wid]