Berita

Hukum

KPK Tutupi Kasus Ciputra Group?

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 13:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Penetapan tersangka Direktur PT Ciputra Optima Mitra (COP), Rudiyanto dipertanyakan.

Pasalnya, secara tiba-tiba, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan petinggi COP itu tanpa adanya keterangan penetapan tersangka. Janggalnya lagi dalam jadwal pemeriksaan kemarin (Selasa, 24/11) tidak tercantum nama Rudiyanto untuk diperiksa.

Padahal kebiasaan yang ada, penetapan tersangka dilakukan setelah terlebih dulu dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur pimpinan KPK.


Plt Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan info terkait penetapan tersangka Rudiyanto.

"Maaf belum dapat info (terkait Rudiyanto)," ujar Indriyanto lewat pesan singkat, Rabu (25/11).

Belakangan diketahui penetapan tersangka bos salah satu anak perusahaan Ciputra Grup itu sudah dilakukan pada pertengahan bulan lalu. Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proses tukar guling tanah di Kota Tegal, Jawa Tengah. Namun, tanpa ada pengumuman resmi seperti yang dilakukan KPK selama ini ketika menetapkan seorang tersangka.

Status Rudiyanto sebagai tersangka baru diketahui rekan wartawan setelah dirinya keluar dari gedung antirasuah mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan, Selasa (24/11) sore kemarin.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat Rudiyanto merupakan pengembangan kasus proses tukar guling tanah di Kota Tegal, Jawa Tengah yang sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ).

Rudiyanto selaku Direktur PT COM diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012.

Atas perbuatannya tersebut, Rudiyanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya