Berita

Hukum

KPK Tutupi Kasus Ciputra Group?

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 13:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Penetapan tersangka Direktur PT Ciputra Optima Mitra (COP), Rudiyanto dipertanyakan.

Pasalnya, secara tiba-tiba, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan petinggi COP itu tanpa adanya keterangan penetapan tersangka. Janggalnya lagi dalam jadwal pemeriksaan kemarin (Selasa, 24/11) tidak tercantum nama Rudiyanto untuk diperiksa.

Padahal kebiasaan yang ada, penetapan tersangka dilakukan setelah terlebih dulu dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur pimpinan KPK.


Plt Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan info terkait penetapan tersangka Rudiyanto.

"Maaf belum dapat info (terkait Rudiyanto)," ujar Indriyanto lewat pesan singkat, Rabu (25/11).

Belakangan diketahui penetapan tersangka bos salah satu anak perusahaan Ciputra Grup itu sudah dilakukan pada pertengahan bulan lalu. Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proses tukar guling tanah di Kota Tegal, Jawa Tengah. Namun, tanpa ada pengumuman resmi seperti yang dilakukan KPK selama ini ketika menetapkan seorang tersangka.

Status Rudiyanto sebagai tersangka baru diketahui rekan wartawan setelah dirinya keluar dari gedung antirasuah mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan, Selasa (24/11) sore kemarin.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat Rudiyanto merupakan pengembangan kasus proses tukar guling tanah di Kota Tegal, Jawa Tengah yang sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ).

Rudiyanto selaku Direktur PT COM diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012.

Atas perbuatannya tersebut, Rudiyanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.[wid] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya