Berita

rj lino/net

Bisnis

Justru, Nilai Kontrak JICT Dipermainkan RJ Lino

SENIN, 23 NOVEMBER 2015 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Kontrak kerja PT Pelindo II dengan perusahaan milik pengusaha Hongkong Li Ka Shing, Hutchinson Port Holding (HPH) terkait operasional Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) yang diteken tahun 2014 dinilai melanggar UU.

"Jelas kontrak itu diteken sepihak tanpa persetujuan pemerintah padahal disyaratkan UU. Lalu jika ini dilanjutkan, nanti potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 20-30 triliun bila kontrak itu selesai pada 2038," kata anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Sukur Nababan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Selain itu, Sukur juga menyindir pernyataan Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengklaim perusahaan BUMN pimpinannya dan Indonesia diuntungkan dengan perpanjangan kontrak dengan HPH dari 2014 hingga 2038. Padahal, menurut politikus PDI Perjuangan itu, semua direkayasa dan faktanya negara dirugikan banyak.


Ketika kontrak habis di tahun 2019, seharusnya JICT menjadi 100 persen dimiliki pemerintah Indonesia melalui PT.Pelindo II. Namun, faktanya malah diperpanjang pada 2014 secara diam-diam dan sepihak.

Di perjanjian kedua itu, hitung Sukur, kepemilikan saham HPH sebesar 49 persen, sedangkan pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen. Lalu sistem royalti diganti sewa 85 juta dolar AS per tahun, dan fee technical know how dihilangkan. Sehingga Pelindo II mendapatkan 215 juta dolar AS di depan.

"Dari situ saja sudah mudah dihitung. Kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51 persen dikurangi 49 persen, yakni dua persen dikali lima tahun, HPH kehilangan 10 persen. Tapi dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49 persen," jelas Sukur.

"Dari perpanjangan kontrak sampai 2038 itu, HPH dapat 882 persen. Dikurangi rugi 10 persen tadi, dia untung 872 persen. Dan nilainya itu cuma 215 juta dolar. Dan itu yang dibanggakan oleh Lino," urai Sukur melanjutkan.

Data ini yang belum diketahui publik bahwa nilai kontrak JICT telah dimainkan sedemikian rupa sehingga menjadi rendah.

"Potensi kerugiaan negara, kalau dipakai kontrak versi DB itu, lebih dari Rp 20 triliun. Kalau pakai versi data histori pendapatan asli JICT sesuai audit keuangan, kerugian kita bisa Rp 30 triliun," tambah Sukur.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya