Berita

Komnas HAM: Sudah 12 Anak Jadi Korban Di Bekas Galian Tambang, Negara Kemana?

SENIN, 23 NOVEMBER 2015 | 04:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan duka yang mendalam atas terus berjatuhannya korban  ke dalam lubang bekas galian tambang batubara di Jalan Karang Mulya, RT 17, Lok Bahu, Samarinda, Kalimantan Timur. Komnas HAM berdoa agar keluarga yang ditinggalkan tetap tabah.

"Komnas HAM juga menyampaikan  keprihatinan yang mendalam atas kembali terulangnya korban pada lubang bekas tambang," ujar komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam pesan singkatnya (Senin, 23/11).

Maneger menjelaskan sudah 12 anak yang jatuh jadi korban. Namun sayangnya, sampai sekarang belum ada juga tindakan yang dilakukan pemerintah setempat.  "Ini membuktikan negara khususnya pemerintah setempat tidak mampu menjamin ketidakberulangan (garanti nonrecurren) kasus serupa," kesalnya.


Siswi SMPN 25 Sungai Kunjang, Aprilia Wulandari, merupakan korban ke-12 anak-anak yang tenggelam dan tewas di lubang bekas tambang tersebut sejak 2011 hingga 2015. Bekas tambang yang kini berubah bentuk jadi danau tersebut diduga milik CV RKA seluas 196, 40 hektare.

Dia mendesak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut secara dengan profesional dan mandiri. "Negara tidak boleh tunduk kepada aktor non negara yang diduga melakukan pelanggaran. Apakah setelah selusin anak-anak Indonosia jadi korban, negara masih melakukan pembiaran (omission by state)?" katanya mengingatkan.

Maneger mengungkapkan beberapa waktu lalu, pihaknya kembali menyurati pemangku kepentingan di Kalimantan Timur.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta agar lobang-lobang bekas tambang tersebut ditutup apapun alasannya agar korban tidak kembali jatuh. Selain itu juga meminta Pemda untuk memverifikasi dana reklamasi yang disetorkan perusahaan saat mengajukan izin.

"Ini penting dilakukan untuk mengetahui penggunaan uang reklamasi itu. Kenapa lobang-lobang itu dibiarkan menganga dan itu sudah selusin anak-anak Indonesia jadi korban," ungkapnya.

Terakhir, dalam surat itu, Komnas HAM juga mengingatkan pemda untuk memverifikasi perusahaan mana saja yang setor jaminan uang reklamasi.

"Ini penting dilakukan untuk mengetahui siapa yang tidak taat asas dan siapa yg harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya, seraya kembali menegaskan negara mestinya hadir melindungi hak konstitusional warga negara khususnya hak atas hidup. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya