Berita

Bisnis

Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan Dulu!

MINGGU, 22 NOVEMBER 2015 | 06:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah dan Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk menunda rencana menaikkan iuran peserta mandiri Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun depan.

"Rencana meningkatkan iuran ini hanya upaya mengorbankan dan menjadikan kambing hitam peserta mandiri karena kegagalan direksi dalam mengelola iuran dan peserta," ujar Kordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Minggu, 22/11).

Menurutnya ada banyak potensi peningkatan iuran yang bisa dioptimalkan selain dengan cara meningkatkan iur premi peserta mandiri agar iuran BPJS tidak mengalami defisit. Informasi yang dihimpun, pemerintah berencana menaikan iuran untuk kelas 2 menjadi sebesar Rp 50 ribu dan untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu per bulannya.


Caranya, pertama, dengan meningkatkan jumlah peserta pekerja penerima upah (PPU). Perpres No 111/2013 menyatakan bahwa PPU wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2015. Namun kenyataannya hingga saat ini baru sekitar 30% PPU yang menjadi peserta.

"Kehadiran PPU yang saat ini berjumlah sekitar 40 juta orang akan meningkatkan iuran sehingga bisa menutupi klaim dan bpjs tidak mengalami defisit. Sayangnya, perintah Perpres 111 tidak dijalankan direksi BPJS kesehatan, malah membuat MOU dengan Apindo sehingga banyak PPU yang tidak didaftarkan ke BPJS.‬ Selain itu, direksi juga tidak mampu menggunakan PP 86/2013 tentang sanksi untuk meningkatkan jumlah peserta PPU," papar Timboel.

Kedua, Direksi BPJS Kesehatan harus tegas terhadap pemerintah daerah (pemda) yang menunggak iuran. Menurut Timboel, banyak iuran yang dibiarkan tidak terpungut oleh BPJS kesehatan saat ini adalah iuran dari pemda-pemda.

"Banyak pemda yang nunggak iuran tapi dibiarkan. Direksi tidak bisa berbuat apa-apa. Ini kesalahan direksi yang juga didukung oleh lemahnya kementerian Dalam Negeri untuk memberi sanksi kpd pemda pemda yg nunggak iuran BPJS Kesehatan," katanya.

‪Langkah ketiga, masih kata Timboel, Direksi BPJS Kesehatan belum mampu membuat sistem kolekting iuran yang memudahkan peserta membayar iuran. Banyak peserta mandiri yang menunggak iuran karena sistem tidak mendukung kemudahan bagi mereka untuk membayar iuran. Makanya, menurut dia, kalaupun besaran iuran dinaikkan tapi sistem kolekting iuran tidak dibenahi akan percuma saja.

Dalam hemat Timboelm kenaikan premi pada peserta mandiri akan memperbesar perbedaan jumlah iuran antara peserta mandiri yang merupakan mayoritas pekerja informal dengan pekerja formal. Dia mencontohkan, peserta mandiri kelas 2 direncankan pemerintah naik menjadi sekitar Rp 50 ribu. Kalau punya lima anak, perbulan dia harus membayar Rp 250 ribu. Sementara pekerja formal dengan rata-rata upah Rp 2 juta perbulan, bila punya lima anak lima, maka iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 100 ribu.

Demikian juga untuk peserta mandiri kelas 1. Kalau dinaikkan menjadi Rp 80 ribu maka untuk mencover 5 orang iuran perbulan yang harus dibayarkan menjadi Rp 400 ribu, sementara untuk pekerja formal dengan rata-rata upah Rp 5 juta hanya Rp 250 ribu.

‪"Terjadi kesenjangan signifikan antara jumlah iuran pekerja formal dan peserta mandiri, termasuk di dalamnya pekerja informal). ‪Harusnya pemerintah membuat sistem paket iuran peserta mandiri untuk keluarga, misalnya untuk 5 orang bagi kelas 2 sebesar Rp 100 ribu, dan untuk 5 orang tanggungan bagi kelas 1 sebesar Rp 250 ribu. Jadi peserta mandiri diberi pilihan, bisa paket atau sendiri-sendiri," demikian Timboel.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya