Berita

rj lino/net

Anggota Pansus Perjelas Bukti Ketidakberesan RJ Lino

MINGGU, 22 NOVEMBER 2015 | 00:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan perusahaan milik Pengusaha Hongkong Li Ka Shing, Hutchinson Port Holding (HPH), terkait operasional Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) yang diteken 2014 dinilai melanggar UU. Apabila dilanjutkan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 20-30 triliun hingga selesai kontrak pada 2038.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket PT. Pelindo II DPR RI, Sukur Nababan mengatakan perjanjian perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH jelas melanggar UU.

"Jelas kontrak itu diteken sepihak tanpa persetujuan Pemerintah padahal disyaratkan UU," tegas Sukur Nababan, Sabtu (21/11).


Dia menyindir pernyataan Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengklaim perusahaan BUMN itu dan Indonesia diuntungkan dengan perpanjangan kontrak dengan HPH dari 2014 hingga 2038. Padahal, menurut Politikus PDI-P itu, semua direkayasa dan faktanya negara dirugikan banyak.

Sukur menjelaskan‎, di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, fee technical know how, dan dividen. Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9 persen, dan 0,1 persen bagian Koperasi Karyawan.

Seharusnya, lanjut dia, pada 2019, kontrak habis dan JICT menjadi 100 persen dimiliki Pemerintah Indonesia melalui PT. Pelindo II. Namun, secara diam-diam dan sepihak, kontrak diperpanjang pada 2014, dengan durasi hingga 2038.

Di perjanjian kedua itu, kepemilikan saham HPH adalah 49 persen, dan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen. Lalu sistem royalti diganti sewa 85 juta dolar AS pertahun, dan fee technical know how dihilangkan. Pelindo II mendapatkan 215 juta dolar AS di depan.

"Dari situ saja sudah mudah dihitung. Kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51 persen dikurangi 49 persen, yakni 2 persen. Dikali lima tahun, HPH kehilangan 10 persen. Tapi dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49 persen," terang Sukur.

"Dari perpanjangan kontrak sampai 2038 itu, HPH dapat 882 persen. Dikurangi rugi 10 persen tadi, dia untung 872 persen. Dan nilainya itu cuma 215 juta dolar. Dan itu yang dibanggakan oleh Lino," kata Sukur dengan nada menyindir. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya