Berita

Bisnis

BKPM Setuju Asing Miliki Saham Jasa Kawal Angkut Uang

SABTU, 21 NOVEMBER 2015 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan agar investor asing dapat memiliki kepemilikan saham mayoritas di bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga.

"Bidang usaha jasa kawal angkut uang dalam Perpres No. 39/2014 mengatur kepemilikan asing maksimal 49 persen. Usulan yang masuk, kepemilikan asing di bidang usaha ini dapat diperbesar sehingga menjadi mayoritas," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/11).

Bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga merupakan bagian dari sektor pertahanan dan keamanan.


Lembaga yang tengah melakukan pembahasan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan atau Panduan Investasi, itu menerima 12 masukan dari pelaku usaha di sektor pertahanan dan keamanan.

Masukan tersebut di antaranya terkait bidang usaha konsultasi keamanan, pendidikan dan latihan keamanan, penerapan peralatan keamanan, penyediaan jasa keamanan menggunakan satwa/hewan, dan penyediaan tenaga keamanan.

Franky menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga biasa digunakan untuk mengamankan pengiriman uang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan.

"Mitra mereka biasanya perbankan, dengan struktur regulasi perbankan Indonesia yang dapat dimiliki oleh mayoritas asing, ada keinginan agar jasa pengamanannya pun dapat mayoritas," tuturnya.

Menurut dia, mengingat industri yang ditunjang adalah perbankan, potensi pertumbuhan bisnis bidang usaha kawal angkut uang tentu sangat besar.

Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia dan 15 bank campuran yang memiliki ribuan cabang di Indonesia.

Belum lagi bila dihitung secara keseluruhan jumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersebar diseluruh Indonesia sebanyak lebih 65 ribu unit. BKPM saat ini sedang mengkoordinasikan penyusunan Panduan Investasi yang diharapkan dapat selesai pada April 2016 mendatang. Panduan Investasi itu sebelumnya dikenal dengan nama Daftar Negatif Investasi (DNI).[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya