Berita

BASUKI TJAHAJA PURNAMA/NET

Nusantara

Ahok Berkuasa, LBH Catat Sudah 3 Ribuan Warga Jakarta Digusur

SABTU, 21 NOVEMBER 2015 | 14:50 WIB

Selama setahun menjabat sebagai gubernur, Basuki Tjahja Purnama Ahok banyak membuat gebrakan-gebrakan yang kontroversial. Salah satunya penggusuran di berbagai wilayah di Ibukota.

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejak Januari hingga Agustus 2015, terdapat 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha yang menjadi korban penggusuran paksa yang berada di 30 titik di wilayah DKI Jakarta.

"Hal ini merupakan angka penggusuran paksa tertinggi sepanjang sejarah pemerintahan kota Jakarta," ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dalam keterangannya seperti dimuat RMOLJakarta.Com.


Penggusuran paksa tersebut dilakukan tanpa ada musyawarah yang tulus,
pemukiman warga dianggap ilegal dan banyak yang akhirnya kehilangan tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun.

Perlakuan tersebut tidak berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang menggunakan cara penggusuran paksa terhadap masyarakat miskin untuk alasan pembangunan.

Padahal, penggusuran paksa telah dikategorikan merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebagaimana yang telah diratifikasi melalui UU 11/2005, dan Komentar Umum PBB No.

4 Tahun 1992 tentang Hak atas Perumahan yang Layak, serta Komentar Umum PBB No. 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa.

Lebih parah lagi, dia menambahkan, dalam penggusuran paksa tersebut, Ahok tidak segan melibatkan aparat TNI dalam melakukan penertiban terhadap warganya.
Pelibatan personel militer terlihat jelas ketika Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran paksa di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur pada 18 Agustus 2015 yang lalu.

Dia menegaskan, Ahok harus mendorong peraturan anti penggusuran paksa yang melindungi warga tergusur baik yang memiliki alas hak kepemilikan ataupun tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas bertempat tinggal serta Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dan Komentar Umum HAM PBB No. 2/1992 berikut Komentar Umum HAM PBB No. 7/1997.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya