Berita

didi irawadi syamsuddin/net

Hukum

Mestinya Ganti Rugi Korban Salah Tangkap 100 x Lipat Dari Berlaku Sekarang

SABTU, 21 NOVEMBER 2015 | 07:14 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Beleid itu mengatur soal ganti rugi korban salah tangkap yang besarannya dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini yaitu Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta.

Tim perumus yang dibentuk Kementerian Hukum danHAM berdebat alot soal berapa besaran rupiah ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat.

Menanggapi hal tersebut, Jurubicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan angka yang dikeluarkan tersebut. Sebab, selayaknya korban salah tangkap mendapatkan ganti rugi minimal 100 kali lipat dari yang berlaku sekarang.


"Korban salah tangkap sudah pasti sangat menderita, ibaratnya sudah jatuh harus tertiban tangga pula.Yang mengenaskan pernah terjadi korban mati sia-sia. Belum lagi banyak pula yang masih hidup tetapi harus menderita cacat fisik," ujar Wasekjen Partai Demokrat tersebut saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL, Sabtu (21/11).

Yang perlu diperhatikan menurut praktisi hukum Didi Irawadi, janganlah pernah berpikir tidak apa salah tangkap, toh nanti ada ganti rugi. Sebab, sesungguhnya salah tangkap haruslah bisa dihindari dengan jalan penegak hukum bekerja akurat, terukur dan profesional sepenuhnya.

"Ingat yang terzolimi bukan saja si korban, kerap keluarga harus menanggung malu, karena sudah terlanjur si korban. Katakanlah dianggap teroris, pembunuh, pencuri, atau harus menyandang status kriminal lainnya," terangnya.

Dan kata mantan anggota DPR Komisi III itu, yang tidak kalah penting para penegak hukum yang telah melakukan kecerobohan harus diberikan sanksi dan hukuman yang pantas.

"Tidak lain salah tangkap terjadi karena mereka ceroboh, anggap remeh dan tidak profesional," pungkasnya.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya