Berita

Nusantara

Nasib Guru Besar Unhas Terjerat Narkoba Tergantung Sidang Etik

SABTU, 21 NOVEMBER 2015 | 06:41 WIB

Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyidangkan kasus yang menimpa mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Musakkir terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Sidang etiknya masih sedang berjalan dan sudah pernah beliau (Prof Musakkir) dihadirkan saat masih menjalani masa rehabilitasi di Baddoka," ujar Humas Unhas Makassar Dahlan Abubakar di Makassar.

Dia mengatakan, sidang etik terkait masalah yang membelit Prof Musakkir itu secara hukum juga telah dipertanggungjawabkannya dengan menerima putusan Pengadilan Tinggi Makassar.


Dalam putusan Pengadilan Tinggi itu, Prof Musakkir dihukum 1,6 tahun berupa rehabilitasi selama enam bulan dan hukuman badan berupa kurungan selama satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klasi I Makassar.

Seperti dimuat Antaranews, Dahlan Abubakar mengaku jika jabatan Guru Besar Fakultas Hukum yang disandangnya itu masih akan menunggu hasil putusan dari sidang etik yang saat ini masih berproses. Ia tidak bisa memastikan apakah jabatan itu akan dicabut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau tidak.

"Kita sangat berhati-hati dalam menyikapinya karena ada aturan-aturan yang mana itu dipahami betul oleh beliau. Makanya, mengenai jabatan guru besar itu akan ditentukan nanti setelah sidangnya berakhir dan mengeluarkan rekomendasi," katanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar memvonis mantan Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu selama satu tahun penjara dengan perintah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka BNN Makassar.

Namun hakim Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman itu menjadi satu tahun enam bulan penjara dan menguatkan putusan tingkat pertama. Pekan lalu Musakkir resmi mencabut kasasinya di Mahkamah Agung dan menerima putusan itu.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya