Kepolisian RI memastikan serius akan mengusut laporan masyarakat mengenai mafia tanah di Sumatera Utara. Bahkan, Polri siap pemproses permohonan perlindungan hukum yang diajukan pihak PT Bumi Mansyur yang mengaku sebagai korban aksi penyerobotan tanah.
Demikian disampaikan Kapolri Jendral Badrodin Haiti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).
Kapolri pun menerangkan, proses gelar perkara ulang dapat dilakukan saat pemohon merasa penyidikan yang dilakukan aparat Polri berjalan lambat atau tidak profesional.
"Semua kasus itukan ada proses hukum, kalau ada yang tidak puas ya silakan digelar, gampang. Di Mabes juga bisa digelar. Tergantung teknis, bisa di Polda bisa di Mabes," kata jenderal bintang empat tersebut.
Disinggung soal langkah PT BMP melalui kuasa hukumnya, Zakaria Bangun, yang juga telah mendatangi Komisi III DPR, Kapolri mempersilakan mengingat komisi bidang hukum itu berperan sebagai pengawas.
Lahan yang dipersoalkan pihak BMP berlokasi di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Dalam laporan itu, BMP melaporkan dugaan sertifikasi palsu lahan seluas 15 hektar miliknya oleh kelurahan setempat.
"Anehnya, mereka dalam waktu seminggu sudah memiliki sertifikat melalui proses panitia pemeriksaan tanah Kantor Badan Pertanahan setempat," terang
Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring.
Tak hanya itu, menurut Marthin, para mafia tanah juga telah memalsukan stempel kantor kelurahan. Polda Sumut sudah menetapkan 13 tersangka sejak tahun 2014 lalu.
"Yang menjadi pertanyaan, sampai sekarang belum ada perkembangan kasus tersebut. Bahkan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan," ucap Marthin.
Padahal hasil laboratirum kriminal Polda Sumut membenarkan adanya pemalsuan sertifikat lahan yang dimaksud.
[wid]