Tindak Kriminalisasi dapat dilakukan oleh para penegak hukum mana saja dan kepada siapa saja. Kriminalisasi terjadi bila para penegak hukum bukan bertujuan mencari kebenaran materi dari suatu kasus.
"Dugaan tindak kriminalisasi mudah terlihat dari proses penyelidikan yang cepat, tidak transparan dan cenderung dengan kekerasan," ujar ahli hukum Ganjar L. Bondan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/11).
Ganjar mengatakan proses hukum acara (penyelidikan dan penyidikan) merupakan bagian yang sangat penting dalam penegakan hukum. Proses hukum acara bisa menunjukkan apakah dasar untuk proses hukum itu benar atau tidak.
"Ini termasuk menjadi alat ukur untuk menemukan kebenaran substansi," tegasnya.
Ganjar mencontohkan kasus yang dialami 6 orang petugas kebersihan PT ISS di Jakarta Intercultural School (JIS) yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap MAK, murid sekolah TK pada tahun 2014 lalu.
Dalam kasus JIS, menurutnya, telah terjadi proses hukum yang tidak prudent bahkan terjadi pelanggaran hukum yang serius.
Kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap MAK, telah menyeret enam pekerja kebersihan PT ISS yang ditempatkan di JIS. Mereka adalah Azwar, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Firgiawan Amin, Syahrial dan juga menyeret Afriska yang merupakan satu-satunya petugas perempuan. Mereka menjalani proses penyelidikan dengan kekerasan tanpa didampingi penasehat hukum.
Saat dalam tahanan Polda Metro Jaya, Azwar bahkan akhirnya meninggal dunia karena penyiksaan tersebut. Beruntung, Afriska yang sejak awal didampingi penasehat hukum tidak mengalami penyiksaan seperti kelima rekannya.
Pada akhir 2014, kelima petugas kebersihan ini harus menerima vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 7-8 tahun.
"Sejak awal kasus, informasinya sangat tertutup, karena itu patut dicurigai sejak awal tidak proper atau tidak prudent dalam proses penyelidikan," demikian Ganjar.
[dem]