Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungal, Jambi, Erwin Effendi tak hanya pernah melakukan pelecehan seksual berupa memeluk dan mencium secara paksa pegawainya berinisial NA.
Dalam pengadilan, Erwin juga ternyata kerap melakukan perbuatan tak etis lainnya, yakni sering melihat celana dalam NA ketika dipanggil ke ruangannya untuk bersih-bersih. (Baca: Ketua Pengadilan Agama Di Jambi Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya)
‎"Terlapor pernah menyuruh saksi pelapor untuk membersihkan ruangannya, dan terlapor melihat aurat saksi pelapor ketika membersihkan ruangannya," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Abbas Said, dalam sidang MKH di Ruang Sidang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (18/11)
Tak cuma pelecehan fisik yang dilakukan Erwin kepada NA. Tetapi juga ucapan-ucapan verbal dan kalimat-kalimat dalam pesan singkat kepada NA juga dianggap tidak etis.
"Terlapor sering kirim pesan pendek dengan sapaan sayang‎ atau say," ujar Abbas
Selain sering berkirim pesan dengan sapaan 'sayang' atau 'say' itu, Erwin juga kerap memanggil NA dengan sebutan'Kajol'. Kajol sendiri adalah artis Bollywood. Perempuan cantik asal India itu terkenal ketika memerankan 'Anjali Sharma' dalam film Kuch Kuch Hota Hai.
"Terlapor juga sering memanggil saksi pelapor dengan panggilan sayang 'Kajol'," beber Abbas
Tak cukup sampai disitu, dalam sidang MKH ini juga terungkap, kalau Erwin beberapa kali menuduh NA sudah tidak perawan lagi. Erwin bahkan mengancam akan melakukan tes keperawanan karena status NA masih single alias belum nikah.
"‎Terlapor menuduh saksi tidak perawan. Dan mengancam akan melakukan tes perawan kepada saksi pelapor. Kemudian terlapor juga pernah memberi uang Rp 500 ribu untuk membantu kuliah," ujar Abbas.
Majelis sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Abbas Said serta beranggotakan 4 Komisioner KY, yaitu Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Eman Suparman. Sementara anggota Majelis lainya berasal dari unsur MA, yakni Hakim Agung Eddy Army, Hakim Agung Purwosusilo, dan Hakim Agung Amran Suadi.
[zul]