Berita

DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Dua Komisioner KPU Kalteng

RABU, 18 NOVEMBER 2015 | 16:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua (Ahmad Syar’i) dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah (Daan Rismon dan Septi Wawalma).

Pemberhentian sementara ini berlaku sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh KPU Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14,  (Selasa, 18/11).


Selaku Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini,  Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana, dan Endang Wihdatiningtyas.

"DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ir. Thopilus Y. Anggen, MMA sebagai Ketua merangkap Anggota,  Eko Wahyu Sulistiobudi, SH dan Lery Bungas, S.Th, MSi masing-masing anggota Bawaslu Kalimantan Tengah selaku pihak terkait," kata Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan.

Untuk diketahui, para Teradu ketua dan empat anggota KPU Kalimantan Tengah diadukan oleh Moh. Iqbal Daud dan Mulyadi masing-masing sebagai ketua DPW dan Sekretaris DPW PPP Kalimantan Tengah.

Keduanya menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah menerima dan menyatakan sah secara hukum proses registrasi/pendaftaran terhadap Calon Gubernur Kalimantan Tengah a.n Dr. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dengan menggunakan Surat Keputusan DPP-PPP No. 416/KPT/DPP/VI 1/2015 tertanggal 7 Juli 2015 tentang Persetujuan Pengajuan DR. Ujang Iskandar, ST., MSI sebagai Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2015-2020.

SK tersebut hanya mencantumkan 1 (satu) nama saja yaitu Sdr. DR. Ujang Iskandar, ST., MSI., sebagai Calon Gubernur tanpa mencantumkan nama H. Jawawi, SP, S.Hut, MP., sebagai Calon Wakil Gubernur.

DKPP berpendapat bahwa perbuatan para Teradu dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon Dr. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dan H Jawawi, SP.,S.Hut.,MP berdasarkan SK DPP PPP No. 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU juncto Pasal 43 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terbukti melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e huruf I, huruf j huruf k dan huruf l juncto Pasal 10 huruf b, huruf h, huruf I juncto Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Ir. Thopilus Y. Anggen, ketua, Eko Wahyu Sulistiobudi, dan Lery Bungas, masing-masing sebagai anggota, telah menjadi penyebab tertundanya pencapaian kebenaran. Prinsip justice delayed is justice denied. Truth delay juga adalah truth denial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan etika penyelenggara pemilu/Pemilukada yang berintegritas," tutup Nur Hidayat Sardini. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya