Berita

Hukum

Ketua Pengadilan Agama Di Jambi Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya

RABU, 18 NOVEMBER 2015 | 15:58 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungal, Jambi, Erwin Effendi diduga melakukan perbuatan mesum terhadap pegawai honorer di tempatnya bekerja berinisial NA. Perbuatan seorang pejabat yang juga dijuluki Wakil Tuhan ini, ternyata dilakukan dengan paksaan.

"Menimbang tim pemeriksa KY (Komisi Yudisial), terlapor melakukan pelecehan seksual pada saksi pelapor, yakni mencium dan memeluk secara paksa," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Abbas Said di Ruang Sidang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (18/11)

Dalam persidangan, pelecehan yang dilakukan Erwin pun dibeberkan. Awalnya,  NA yang diangkat dari cleaning service menjadi pegawai honorer di bagian keuangan Pengadilan Agama Kuala Tungal itu dapat pesan pendek dari Erwin untuk mengambil piring makan di ruangannya. Ketika itu sekitar bulan Mei 2014.


Saat di ruangan Ketua Pengadilan Agama, Erwin langsung memeluk dan mencium NA. Namun, NA menolak dan berontak. Bukannya menghentikan aksi itu, Erwin malah mengancam akan memberhentikannya sebagai staf di bagian keuangan.

"Terlapor mengancam, 'kalau kamu nggak mau, kamu saya berhentikan'," beber Abbas.

Usai kejadian itu, Erwin kembali mengulangi perbuatan tercelanya itu dengan modus meminta datang dan membersihkan ruang kerjanya. Ada lebih dari 10 kali Erwin melakukan pelecehan itu yang disertai ancama ketika NA datang dan membersihkan ruang kerja Erwin.

"Perbuatan terlapor dilakukan lebih dari 10 kali. Tiap kali melakukan itu selalu ancam kalau tidak layani saksi pelapor akan diberhentikan. Sehingga saksi pelapor bersikap diam dan pasif tanpa pemberontakan," tambah Abbas

Bahkan, dibeberkan Abbas, Erwin sengaja mengatur ulang tata letak barang-barang di ruang kerjanya, misalnya dengan memindahkan sofa. Tujuannya agar aksi bejatnya itu tidak terlihat dari luar.

Terkait sanksi atas perbuatan tercelanya itu, Abbas menambahkan, Erwin terancam diberi sanksi berat. Yakni berupa pemecatan.

"Rekomendasi pemberhentian tetap dengan tidak hormat," ucap ayah dari advokat Farhat Abbas ini.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini Abbas selaku ketua majelis dengan beranggotakan Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Eman Suparman. Dari unsur MA yang turut jadi anggota majelis ialah Hakim Agung Eddy Army, Hakim Agung Purwosusilo, dan Hakim Agung Amran Suadi.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya