Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan pendekatan regulasi multidisiplin untuk menertibkan sekaligus mengatasi aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan RI.
"Pendekatan (regulasi multidisiplin) ini penting karena kejahatan di sektor kelautan dan perikanan adalah sebuah kejahatan yang saling berkaitan dengan kejahatan lainnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rilis berita KKP, Rabu (18/11).
Susi memaparkan, aturan hukum yang digunakan akan mencakup hukum perikanan, transportasi laut, imigrasi, perdagangan manusia, buruh, pasal tindak pidana dan pajak.
Selain itu, hal tersebut juga dinilainya membuat hukum pembatasan perlu dilakukan dengan menggunakan perundang-undangan lainnya untuk menangkap pelaku kejahatan perikanan.
"Ini dikarenakan tindak pidana perikanan terkait dengan berbagai kejahatan lainnya, seperti pencucian uang, penyuapan dan korupsi serta penghindaran pajak," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut Susi, upaya yang dilakukan pihaknya dalam penanggulangan kejahatan perikanan bukanlah tanpa tantangan.
Ia menjabarkan sejumlah tantangan yang ditemui antara lain termasuk kesulitan dalam mengawasi operasi penangkapan ikan, dan kesenjangan pandangan antara petugas penegak dalam menafsirkan hukum dan peraturan.
Kemudian, lanjutnya, tantangan lainnya adalah pengadilan yurisdiksi khusus perikanan masih terbatas dan kurangnya kerja sama internasional serta kemampuan mendeteksi yang kurang memadai untuk merespon pelanggar hukum.
"Kami berterima kasih karena menerima dukungan dan tanggapan positif dari berbagai masyarakat internasional," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan.
Susi juga mengutarakan harapannya agar kerja sama itu dapat dilanjutkan dalam sebuah kerangka melawan kejahatan perikanan secara global dengan efektif.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan "illegal fishing" di perairan Indonesia.
[wid]