Berita

nasaruddin umar/net

POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (15)

Pendirian Rumah Ibadah (3)

RABU, 18 NOVEMBER 2015 | 10:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KERUKUNAN antar umat beragama seringkali terusik dengan pendirian rumah ibadah. Memang agak iro­nis karena kehadiran rumah ibadah mestinya membawa kesejukan, karena di sanal­ah umat akan merendahkan diri di hadapan Tuhannya. Di sanalah umat akan men­gubur emosi dan ego di hadapan kebesaran Tu­han. Di sana umat akan merasakan kehanga­tan hubungan antar sesama manusia sebagai hamba Tuhan. Namun disayangkan pendirian rumah ibadah sering menjadi faktor munculnya konflik dan kekerasan. Banyak kasus terjadi di dalam masyarakat justru dipicu oleh pemban­gunan rumah ibadah. Sehubungan dengan itu, regulasi pendirisn rumah-rumah ibadah meru­pakan suatu keniscayaa. Kita menyadari inter­vensi negara di dalam urusan privat manusia, seperti pengamalan ibadah uamat beragama, tentu bisa memberikan pembatasan kemerde­kaan umat untuk mengamalkan secara lelu­asa ajaran-ajaran agamanya. Namun pilihan ini jauh lebih baik dibanding munculnya konflik dan ketegangan bahkan mungkin kekerasa di dalam masyarakat.

Untuk memelihara kerukunan antar umat be­ragama di sekitar pendirian rumah ibadah, atas persetujuan para tokoh lintas agama, maka pe­merintah menerbitkan regulasi pendirian rumah ibadah dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi ini ses­ungguhnya bukan intervensi negara atau pemer­intah terhadap agama, tetapi lebih kepada pen­gadministrasian. Pendirian atau pembangunan rumah ibadat di sini meliputi pembangunan yang baru dan renovasi, sama seperti pembangunan atau renovasi bangunan lain, harus mendapatkan izin dari pemerintah, terutama setelah berlakunya PBM pada tahun 2006.

Di antara inti PBM yang perlu perhatikan ialah pasal 14 dan pasal 15 yang isinya seba­gai berikut:(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan per­syaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daf­tar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan pu­luh) orang yang disahkan oleh pejabat setem­pat sesuai dengan tingkat batas wilayah seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lu­rah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.


(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimak­sud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal-pasar tersebut di atas dengan segala sorotan masyarakat terhadapnya sudah ber­hasil menekan angka potensi konflik. Sebelum PBM ini diterapkan angka konflik antar umat beragama prihal pembangunan rumah ibadah lebih tinggi. Denagn demikian, regulasi terh­adap pendirian rumah ibadah jauh lebih baik daripada tidak ada regulasi samasekali. Ke­beradaan PBM juga terbukti melindungi kel­ompok agama minoritas di dalam membangun rumah ibadahnya. Jika seluruh persyaratan su­dah dipenuhi maka pembangunan rumah iba­dah tidak satu pun orang yang bisa mengha­langi, karena mengahalanginya sama dengan perbuatan melawan hukum. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya