foto: Pendam Tanjungpura
foto: Pendam Tanjungpura
Budi Darmawan selaku ketua tim mengatakan, bahwa tujuan timnya datang ke Kodam XII/Tpr untuk bersosialisasi kepada pejabat Kodam XII/Tpr terkait kewenangan KY RI dalam hal mengawasi kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Budi Darmawan menuturkan bahwa, pembentukan KY Kalbar yang belum lama ini, didasarkan pada UU No. 18/2011 tentang perubahan UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial dalam pasal 3 ayat (2) dimana KY diberi kewenangan untuk membentuk penghubung di daerah untuk melakukan tugas dan kewenangannya dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
UPDATE
Senin, 15 Juni 2026 | 08:19
Senin, 15 Juni 2026 | 08:12
Senin, 15 Juni 2026 | 07:54
Senin, 15 Juni 2026 | 07:42
Senin, 15 Juni 2026 | 07:26
Senin, 15 Juni 2026 | 07:15
Senin, 15 Juni 2026 | 07:00
Senin, 15 Juni 2026 | 06:50
Senin, 15 Juni 2026 | 06:27
Senin, 15 Juni 2026 | 06:23