Berita

Hukum

Jika Ditemukan Kekeliruan, Kasus Azwar Dan Azhar Harus Dihentikan

RABU, 18 NOVEMBER 2015 | 07:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dua pengusaha Azwar Umar dan Azhar Umar melaporkan penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara ke Pusat Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut diadukan melalui kuasa hukum mereka, Soenardi Pardi dengan nomor LP/1375/K/VII/2015/PMJ/RESJU dan Permohonan Tindak Lanjut. Pelaporan ini dilayangkan karena kedua pengusaha itu tidak terima dengan penyidikan yang menuding dirinya sebagai pelaku pencemaran nama baik melalui ITE terhadap pelapor ‎di Polres Jakut, Hiendra Soenjoto.

Melihat hal ini, staf pengajar sarjana dan pascasarjana Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Muradi, berpendapat bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang membawahi Paminal harus menindaklanjuti laporan tersebut.


"Tugas Divpropam sesuai dengan Perkap 21/2010 adalah memeriksa profesionalitas Penyidik dan kewajaran dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya di Jakarta, Rabu (18/11).

Menurutnya, jika ada pengaduan dari terlapor, warga negara Indonesia, yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dalam penyidikan, maka institusi Polri, khususnya Propam, harus menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

"Sehingga, jika sudah diketemukan kekeliruan dalam proses penyidikan apalagi tidak dapat dibuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan maka penyidikan kasus tersebut harus dihentikan, tidak perlu lagi masuk ke proses kejaksaan apalagi pengadilan," jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengatakan bahwa Divpropam melanggar aturan dengan memeriksa hingga masuk ke materi perkara, berarti pihak tersebut tidak paham isi Peraturan Kapolri No. 21/2010 khususnya yang dijabarkan dalam Lampiran F peraturan tersebut.

"Kalau memang ada kesalahan dalam proses penyidikan khususnya untuk membuktikan ada tidaknya tindakan pidana, maka mau tidak mau penyidikan itu masuk ke materi perkara," ungkapnya.

Menurut Muradi, semangat dari diwujudkannya Divpropam ini adalah untuk memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang dilanggar hak asasinya dan mendapat perlakuan semena-mena dari aparat. (Baca: Dua Pengusaha Adukan Penyidikan Di Polres Jakut Ke Mebes Polri)

"Jadi bukan semata kode etik belaka. Ini untuk melindungi warga negara Indonesia yang tidak bersalah," pungkasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya