Berita

Hukum

Jika Ditemukan Kekeliruan, Kasus Azwar Dan Azhar Harus Dihentikan

RABU, 18 NOVEMBER 2015 | 07:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dua pengusaha Azwar Umar dan Azhar Umar melaporkan penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara ke Pusat Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut diadukan melalui kuasa hukum mereka, Soenardi Pardi dengan nomor LP/1375/K/VII/2015/PMJ/RESJU dan Permohonan Tindak Lanjut. Pelaporan ini dilayangkan karena kedua pengusaha itu tidak terima dengan penyidikan yang menuding dirinya sebagai pelaku pencemaran nama baik melalui ITE terhadap pelapor ‎di Polres Jakut, Hiendra Soenjoto.

Melihat hal ini, staf pengajar sarjana dan pascasarjana Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Muradi, berpendapat bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang membawahi Paminal harus menindaklanjuti laporan tersebut.


"Tugas Divpropam sesuai dengan Perkap 21/2010 adalah memeriksa profesionalitas Penyidik dan kewajaran dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya di Jakarta, Rabu (18/11).

Menurutnya, jika ada pengaduan dari terlapor, warga negara Indonesia, yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dalam penyidikan, maka institusi Polri, khususnya Propam, harus menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

"Sehingga, jika sudah diketemukan kekeliruan dalam proses penyidikan apalagi tidak dapat dibuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan maka penyidikan kasus tersebut harus dihentikan, tidak perlu lagi masuk ke proses kejaksaan apalagi pengadilan," jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengatakan bahwa Divpropam melanggar aturan dengan memeriksa hingga masuk ke materi perkara, berarti pihak tersebut tidak paham isi Peraturan Kapolri No. 21/2010 khususnya yang dijabarkan dalam Lampiran F peraturan tersebut.

"Kalau memang ada kesalahan dalam proses penyidikan khususnya untuk membuktikan ada tidaknya tindakan pidana, maka mau tidak mau penyidikan itu masuk ke materi perkara," ungkapnya.

Menurut Muradi, semangat dari diwujudkannya Divpropam ini adalah untuk memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang dilanggar hak asasinya dan mendapat perlakuan semena-mena dari aparat. (Baca: Dua Pengusaha Adukan Penyidikan Di Polres Jakut Ke Mebes Polri)

"Jadi bukan semata kode etik belaka. Ini untuk melindungi warga negara Indonesia yang tidak bersalah," pungkasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya