Berita

nasaruddin umar/net

POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (13)

Pendirian Rumah Ibadah (1)

SENIN, 16 NOVEMBER 2015 | 09:38 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PENDIRIAN rumah ibadah dalam masyarakat plural seperti Indonesia merupa­kan suatu hal yang sensitif. Meskipun rumah ibadah se­sungguhnya tempat untuk mengembalikan manusia kepada jati diri yang paling luhur dan bahkan suci. Na­mun secara sosiologis akan menimbulkan persoalan tersendiri jika tidak diatur, karena rumah ibadah bukan hanya tem­pat untuk beribadah (internum) tetapi sekaligus simbol dan pusat aktifitas kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan (ekternum) bagi pemilik rumah ibadah tersebut.

Perlu dibedakan antara 'tempat ibadah' dan 'Rumah Ibadah'. Tempat ibadah ialah tempat di mana seseorang atau kelompok bisa melaku­kan ibadah, termasuk ibadah ritual, namun konotasinya tidak dipermanenkan sebagai tem­pat ibadah formal, yang memungkinkan secara terbuka orang lain bisa mengakses tempat itu untuk beribadah. Dengan kata lain, tempat itu sejak awal tidak dimaksudkan sebagai tempat ibadah permanen untuk public. Sedangkan Ru­mah Ibadah adalah suatu tempat yang sejak awal pendiriannya dimaksudkan untuk menjadi tempat ibadah dan sekaligus pusat aktifitas so­sial keagamaan public. Tempat ibadah diban­gun tidak menggunakan atribut dan ornament keagamaan, sebagaimana layaknya sebuah Rumah Ibadah. Sedangkan Rumah Ibadah su­dah dirancang sedemikian rupa dengan meng­gunakan arsitektur yang bercorak keagamaan dengan segala atribut keunikannya. Tempat iba­dah berada di dalam wilayah internum, sedan­gkan Rumah Ibadah berada di dalam wilayah eksternum.

Dalam Penjelasan UU No. 1 PNPS Tahun 1965 disebutkan Rumah Ibadah merupakan pusat peribadatan dan sekaligus pusat kebu­dayaan yang dimiliki oleh tiap agama yang dipe­luk oleh penduduk Indonesia ialah: Islam, Kris­ten, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Di dalam undang-undang ini tidak disebutkan keberadaan agama lain selain keenam agama tersebut di atas. Masalah akan muncul jika ada kelompok agama selain keenam agama terse­but akan mendirikan rumah ibadah. Bukan saja persoalan pembangunan rumah ibadahnya bermasalah tetapi juga kebeadaan agamanya sendiri menjadi masalah. Sebagai contoh, se­andainya ada kelompok agama Yahudi ingin mendirikan Sinagog di Indonesia tentu akan mengahadapi masalah berlapis. Selain masalah resistensi masyarakat umum juga sistem regu­lasi di Indonesia tentu masih ada masalah. Contoh lain, jika ada kelompok sempalan dari salahsatu agama yang disebutkan di atas yang tidak mendapatkan pengakuan dari agama in­duknya akan mendirikan rumah ibadah, tentu aka nada yang mempermasalahkannya.


Pengalaman masjid-mesjid Ahmadiah di be­berapa tempat di Indonesia pernah mengalami perusakan dan pembakaran karena dianggap memperatas namakan rumah ibadah salahsatu agama yang tidak mengakuinya. Belum lagi kelompok aliran kepercayaan yang akan mem­buat rumah ibadah, tentu juga akan muncul persoalan atau akan dipersoalkan surat izinnya karena selama ini Aliran Kepercayaan berada di dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di masa lampau. Sekarang belum jelas perkembangannya setelah Kemendikbud dibelah dua menjadi Kemendikbud dan kemen­ristek dikti. Kehadiran rumah-rumah ibadah di luar fotmat peraturan dan perundang-undangan yang ada masih menyisahkan sejumlah perso­alan yang harus segera diselesaikan, karena hal itu menyangkut hak asasi manusia. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya