Berita

nasaruddin umar/net

POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (13)

Pendirian Rumah Ibadah (1)

SENIN, 16 NOVEMBER 2015 | 09:38 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PENDIRIAN rumah ibadah dalam masyarakat plural seperti Indonesia merupa­kan suatu hal yang sensitif. Meskipun rumah ibadah se­sungguhnya tempat untuk mengembalikan manusia kepada jati diri yang paling luhur dan bahkan suci. Na­mun secara sosiologis akan menimbulkan persoalan tersendiri jika tidak diatur, karena rumah ibadah bukan hanya tem­pat untuk beribadah (internum) tetapi sekaligus simbol dan pusat aktifitas kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan (ekternum) bagi pemilik rumah ibadah tersebut.

Perlu dibedakan antara 'tempat ibadah' dan 'Rumah Ibadah'. Tempat ibadah ialah tempat di mana seseorang atau kelompok bisa melaku­kan ibadah, termasuk ibadah ritual, namun konotasinya tidak dipermanenkan sebagai tem­pat ibadah formal, yang memungkinkan secara terbuka orang lain bisa mengakses tempat itu untuk beribadah. Dengan kata lain, tempat itu sejak awal tidak dimaksudkan sebagai tempat ibadah permanen untuk public. Sedangkan Ru­mah Ibadah adalah suatu tempat yang sejak awal pendiriannya dimaksudkan untuk menjadi tempat ibadah dan sekaligus pusat aktifitas so­sial keagamaan public. Tempat ibadah diban­gun tidak menggunakan atribut dan ornament keagamaan, sebagaimana layaknya sebuah Rumah Ibadah. Sedangkan Rumah Ibadah su­dah dirancang sedemikian rupa dengan meng­gunakan arsitektur yang bercorak keagamaan dengan segala atribut keunikannya. Tempat iba­dah berada di dalam wilayah internum, sedan­gkan Rumah Ibadah berada di dalam wilayah eksternum.

Dalam Penjelasan UU No. 1 PNPS Tahun 1965 disebutkan Rumah Ibadah merupakan pusat peribadatan dan sekaligus pusat kebu­dayaan yang dimiliki oleh tiap agama yang dipe­luk oleh penduduk Indonesia ialah: Islam, Kris­ten, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Di dalam undang-undang ini tidak disebutkan keberadaan agama lain selain keenam agama tersebut di atas. Masalah akan muncul jika ada kelompok agama selain keenam agama terse­but akan mendirikan rumah ibadah. Bukan saja persoalan pembangunan rumah ibadahnya bermasalah tetapi juga kebeadaan agamanya sendiri menjadi masalah. Sebagai contoh, se­andainya ada kelompok agama Yahudi ingin mendirikan Sinagog di Indonesia tentu akan mengahadapi masalah berlapis. Selain masalah resistensi masyarakat umum juga sistem regu­lasi di Indonesia tentu masih ada masalah. Contoh lain, jika ada kelompok sempalan dari salahsatu agama yang disebutkan di atas yang tidak mendapatkan pengakuan dari agama in­duknya akan mendirikan rumah ibadah, tentu aka nada yang mempermasalahkannya.


Pengalaman masjid-mesjid Ahmadiah di be­berapa tempat di Indonesia pernah mengalami perusakan dan pembakaran karena dianggap memperatas namakan rumah ibadah salahsatu agama yang tidak mengakuinya. Belum lagi kelompok aliran kepercayaan yang akan mem­buat rumah ibadah, tentu juga akan muncul persoalan atau akan dipersoalkan surat izinnya karena selama ini Aliran Kepercayaan berada di dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di masa lampau. Sekarang belum jelas perkembangannya setelah Kemendikbud dibelah dua menjadi Kemendikbud dan kemen­ristek dikti. Kehadiran rumah-rumah ibadah di luar fotmat peraturan dan perundang-undangan yang ada masih menyisahkan sejumlah perso­alan yang harus segera diselesaikan, karena hal itu menyangkut hak asasi manusia. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya