Berita

foto:net

Bisnis

Peraturan Pajak Di Daerah Tumpang Tindih Bisa Dibatalkan

SENIN, 16 NOVEMBER 2015 | 09:54 WIB | LAPORAN:

Berbagai peraturan di daerah terkait dengan dunia usaha, khususnya pajak daerah perlu mendapat perhatian untuk diselaraskan dengan UU agar tidak tumpang tindih atau bertentangan satu sama lainnya.

Menurut pengamat dan praktisi hukum Humphrey R. Djemat, ada banyak calon investor asing yang menjadi ragu untuk menginvestasikan dananya di Indonesia setelah melihat adanya pertentangan antara peraturan perpajakan di daerah dengan UU yang berlaku secara nasional.

Sebagai contoh, kata dia, penerapan pajak air permukaan. Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diatur tarif pajak air permukaan maksimum sebesar 10 persen, namun di suatu daerah ternyata ditemukan penetapan tarif pajak air permukaan yang lebih besar dari ketentuan.


Humphrey melanjutkan, peraturan tarif pajak yang melebihi ketentuan UU tersebut bahkan hanya diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur, padahal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU 28/2009 seharusnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Humphrey, ada kesalahpahaman yang mana seakan-akan peraturan yang diterbitkan oleh gubernur merupakan Perda, padahal keduanya merupakan produk hukum berbeda.

Humphrey menambahkan, Pergub yang bertentangan dengan hukum (UU) dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung, karena sesuai dengan asas hukum lex superiori derogate lege inferiori, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dihubungi secara terpisah, praktisi hukum perpajakan Darneliwita menyatakan,  apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan penetapan hutang pajak yang didasarkan pada Pergub, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hutang pajak tersebut kepada Pemda.

Apabila keberatan tersebut ditolak, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Bahkan, apabila nantinya Pengadilan Pajak menolak banding tersebut, masyarakat masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke MA.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya