Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Gemma Minta Kejagung Proses 9 Tersangka Penggelapan Raskin

SABTU, 14 NOVEMBER 2015 | 14:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gerakan Muda Madura (Gemma) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas kasus penggelapan 1.504.07 ton beras miskin (raskin).‎

"Kami terus mendalami siapa otak dari pelaku penggelapan 1.504 ton beras bersubsidi itu. Penggelapan beras dilakukan dengan modus penghilangan beras dari catatan gudang," ujar Ketua Umum Gemma, Alfian Ramadhani, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/11).

‎Penggelapan beras di gudang Bulog Madura ini terungkap berdasarkan hasil audit internal Bulog Jatim pada beberapa gudang penyimpanan raskin di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, Madura.

Dalam audit internal, ditemukan selisih laporan berkas administrasi dengan stok beras yang tersimpan di gudang hingga sebanyak 1.504,07 ton lebih atau senilai Rp 1,8 miliar.

Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyatakan pengadaan beras bulog sebanyak 1.504 ton di Pamekasan fiktif. Kejari menetapkan mantan Kepala Bulog Sub Divre XII Madura SHY dan mantan Wakil Kepala Subdivre XII Madura Pry, sebagai tersangka penggelapan beras yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.

Selain Bekas Kepala dan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura, Kejari juga menetapkan 9 tersangka lainnya. Baik dari lingkungan Bulog, Pengawas Internal Bulog, dan pihak luar (Mitra Bulog). Sementara dari pihak swasta, yakni SM (Mitra UD. Perpadi), P (penghubung), dan M (Mitra Bulog), KAD, IDP, NS dan SUN (Pemilik PT Pansia).

Alfian menegaskan, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi kerugian negara hingga Rp 12 miliar dari 2008 hingga 2014. Dia meminta Kejagung memproses 9 tersangka lainnya.

Jika tetap berkeliaran, dikhawatirkan kasus seperti ini akan terulang. "Gemma meminta 9 tersangka segera diproses Kejagung. Masyarakat gerah meliat tersangka masih berkeliaran," kata Alfian.

Menurut Alfian, kasus penggelapan raskin merupakan kejahatan yang tidak bisa diampuni. Mengingat rakyat miskin yang menjadi korban.

"Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terus mendalami kasusnya dan berharap tahun ini juga kasus ini bisa disidangkan dan diputus pengadilan," pungkasnya.[dem]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya