Ilustrasi/net
Ilustrasi/net
"Kami terus mendalami siapa otak dari pelaku penggelapan 1.504 ton beras bersubsidi itu. Penggelapan beras dilakukan dengan modus penghilangan beras dari catatan gudang," ujar Ketua Umum Gemma, Alfian Ramadhani, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/11).
‎Penggelapan beras di gudang Bulog Madura ini terungkap berdasarkan hasil audit internal Bulog Jatim pada beberapa gudang penyimpanan raskin di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, Madura.
Dalam audit internal, ditemukan selisih laporan berkas administrasi dengan stok beras yang tersimpan di gudang hingga sebanyak 1.504,07 ton lebih atau senilai Rp 1,8 miliar.
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyatakan pengadaan beras bulog sebanyak 1.504 ton di Pamekasan fiktif. Kejari menetapkan mantan Kepala Bulog Sub Divre XII Madura SHY dan mantan Wakil Kepala Subdivre XII Madura Pry, sebagai tersangka penggelapan beras yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.
Selain Bekas Kepala dan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura, Kejari juga menetapkan 9 tersangka lainnya. Baik dari lingkungan Bulog, Pengawas Internal Bulog, dan pihak luar (Mitra Bulog). Sementara dari pihak swasta, yakni SM (Mitra UD. Perpadi), P (penghubung), dan M (Mitra Bulog), KAD, IDP, NS dan SUN (Pemilik PT Pansia).
Alfian menegaskan, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi kerugian negara hingga Rp 12 miliar dari 2008 hingga 2014. Dia meminta Kejagung memproses 9 tersangka lainnya.
Jika tetap berkeliaran, dikhawatirkan kasus seperti ini akan terulang. "Gemma meminta 9 tersangka segera diproses Kejagung. Masyarakat gerah meliat tersangka masih berkeliaran," kata Alfian.
Menurut Alfian, kasus penggelapan raskin merupakan kejahatan yang tidak bisa diampuni. Mengingat rakyat miskin yang menjadi korban.
"Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terus mendalami kasusnya dan berharap tahun ini juga kasus ini bisa disidangkan dan diputus pengadilan," pungkasnya.[dem]‎
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21