International Pharmaceutical Manufacturers International Group (IPMG), sebuah asosiasi yang terdiri dari 24 perusahaan internasional farmasi berbasis riset yang beroperasi di Indonesia, mendukung Kementerian Kesehatan Indonesia dalam menegakkan prinsip-prinsip anti-gratifikasi di sektor kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif IPMG, Parulian Simanjuntak, untuk menanggapi pemberitaan di media baru-baru ini yang menyoroti sebuah dugaan tentang terjadinya kolusi antara perusahaan farmasi dengan praktisi kesehatan.
Dalam kaitan ini, IPMG telah melakukan serangkaian diskusi membahas kerangka anti-gratifikasi, yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan di sektor kesehatan, termasuk para praktisi kesehatan, penyedia layanan kesehatan, pejabat pemerintahan dan perusahaan farmasi. Dukungan ini sejalan dengan Kode Etik Praktik Pemasaran (Code of Marketing Practices for Pharmaceutical Products) IPMG, yang wajib ditaati oleh 24 anggota IPMG dalam menjalankan bisnis mereka di Indonesia. Kode Etik ini mengatur interaksi antara perusahaan anggota IPMG dengan para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, termasuk praktisi kesehatan, penyedia layanan kesehatan dan pejabat pemerintah.
"Di IPMG, kami secara berkala terus mengawasi untuk memastikan bahwa semua anggota kami memegang teguh komitmen untuk menegakkan praktik-praktik etika pemasaran dalam usaha farmasi dengan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta tentunya Kode Etik organisasi kami sendiri," kata Parulian melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (13/11).
Parulian menerangkan, sudah bertahun-tahun IPMG memiliki Kode Etik sebagai pedoman bagi anggota dalam menjalankan praktik bisnis yang beretika. Kode etik ini disesuaikan perkembangan kondisi pasar. Sedangkan revisi terkini yang dilakukan terhadap Kode Etik IPMG adalah penyelarasan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 14/2014 tentang Gratifikasi. Selain itu, IPMG juga memulai inisiatif untuk membentuk kemitraan dengan Kemenkes dalam menyosialisasikan peraturan anti-gratifikasi.
"Kami menyadari pentingnya peran Kementerian Kesehatan dalam mendorong kepatuhan semua pemangku kepentingan di sektor kesehatan dalam praktek pemasaran beretika," kata Luthfi Mardiansyah selaku ketua umum IPMG.
Oleh karenanya, imbuh Luthfi, IPMG tetap memegang komitmen untuk terus mendukung Kemenkes dalam menggandeng KPK dan IDI guna memastikan transparansi dan menegakkan Permenkes 14/2014 mengenai Gratifikasi demi mewujudkan sektor kesehatan yang lebih baik lagi
.[wid]