Berita

KH Abdurrahman Wahid/net

Gus Dur Pahlawan Nasional Terganjal TAP MPR No II/2011

Sudah Selesai Dibahas TP2GP Tapi Masih Diendapkan
JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 10:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gelar pahlawan nasional untuk KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab dikenal Gus Dur terganjal Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur. Banyak kalangan mendesak TAP MPR tersebut dicabut.

"Saya sebagai pengagum Gus Dur tidak rela, beliau dijadi­kan Pahlawan Nasional tanpa pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertang­gungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid yang berisikan tentang impeachment terhadap Gus Dur. TAP MPR itu harus dicabut," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menjelas­kan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-4 itu terhalang oleh Ketetapan MPR yang membelenggu Gus Dur.


Karena itu, harus ada upaya mencabut TAP MPR. "Pemberian gelar Pahlawan Nasional menjadi tidak tepat, karena Gus Dur dijatuhi putusan oleh MPR telah melakukan pe­langgaran konstitusi negara saat Gus Dur menjabat Presiden RI. Sedangkan, yang perlu ditegak­kan adalah konstitusi negara yang merupakan aturan hu­kum yang tertinggi di negara Indonesia," ujarnya.

Dengan TAP MPR itu, lan­jut dia, maka posisi Gus Dur malah dianggap telah melang­gar konstitusi. Dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 disebutkan, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan adalah syarat seorang dapat diberikan gelar pahlawan nasional. Salah satunya bahwa tokoh tersebut memiliki moralitas yang tinggi dan keteladanan.

Sementara Gus Dur, malah dijatuhi hukuman berdasarkan TAP MPR tersebut, melaku­kan pelanggaran moralitas dan keteladanan sebagai seorang pejabat negara dengan melang­gar hukum tertinggi di negara, yaitu konstitusi.

"Gus Dur disebut melakukan pelanggaran moralitas dan kete­ladanan sebagai pejabat Negara, dia disebut melanggar konstitusi oleh MPR yang dipimpin Amien Rais," ujar Arief.

Lebih lanjut, dia menyarankan agar hal itu diluruskan. Jika in­gin menjadikan Gus Dur sebagai seorang pahlawan pasional, katanya, harus ada Tim Pencari Fakta, terdiri dari ahli hukum untuk membuktikan, Gus Dur tidak pernah melanggar konsti­tusi dan tidak layak di-impeach oleh MPR.

"Hal ini penting, agar generasi mendatang tidak bingung dan heran dengan seorang pelanggar konstitusi kok bisa jadi pahla­wan," ungkapnya.

Langkah ini, lanjut Arief, penting karena para pengambil keputusan masih hidup. Di antaranya Amien Rais, Ginanjar Kartasasmita, Akbar Tanjung dan lainnya, untuk dimintai ket­erangan terkait putusan mereka, hingga menjatuhkan impeach­ment kepada Gus Dur.

Terkait hal ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa men­gatakan, pemerintah telah me­mutuskan memberikan gelar pahlawan nasional kepada bekas Presiden Abdurrahman Wahid,

Presiden, jelasnya, telah me­netapkan lima gelar pahlawan nasional yang baru berasal dari Jawa Timur (dua nama), Yogyakarta (satu nama), Bali (satu nama), serta Sulawesi Utara (satu nama).

"Saat ini, sudah ada 163 gelar pahlawan nasional, ditambah lima yang baru, jadi semuanya 168. Khusus untuk penganugera­han gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur telah ditetapkan Kamis 5 November," jelasnya.

Kata Khofifah, gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur dan Soeharto telah selesai di Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Tapi masih diendapkan, menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan.

Kata dia, usulan gelar pahlawan nasional diajukan masyarakat melalui bupati/wa­likota. Dilanjutkan ke jenjang lebih tinggi yakni gubernur, menteri sosial baru TP2GP dan terakhir disetujui Presiden. "Sebelumnya diadakan veri­fikasi, penelitian dan pengka­jian," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya