Berita

foto:net

Nusantara

Dukung Inpres, APP Rampungkan 400 Sekat Kanal di Area HTI

JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 08:44 WIB | LAPORAN:

Asia Pulp & Paper Group (APP) mendukung instruksi Presiden Joko Widodo untuk perbaikan pengelolaan lahan gambut. Termasuk tentang pencanangan moratorium izin pembukaan lahan gambut baru.

Sejalan dengan kebijakan presiden tersebut, APP telah bekerja sama dengan para pemasok kayu Hutan Tanamana Industri (HTI) untuk memulai menerapkan Praktik Terbaik Pengelolaan Gambut (Peatland Best Practice Management).

Managing Director Sustainability APP Aida Greenbury mengatakan, dalam dua bulan terakhir, APP dan para pemasok kayu HTI perseroan telah menyelesaikan pembangunan lebih dari 400 sekat kanal di area HTI di lahan gambut di Riau dan Sumatera Selatan.


"Sekat kanal tersebut dirancang untuk membantu melindungi hutan gambut dengan cara meningkatkan ketinggian permukaan air dan mencegah kebakaran," katanya dalam keterangan tertulisnya hari ini (Jumat, 13/11).

Secara keseluruhan, kata dia, APP dan para pemasok kayunya berencana untuk membangun 3 ribu sekat kanal dengan rancangan khusus di area HTI di provinsi Riau. Pembangunan sekat ini ditargetkan selesai di kuartal pertama 2016. Perencanaan dan pembangunan sekat kanal di area HTI Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat juga telah berjalan tahun ini.

Program penyekatan kanal ini merupakan langkah awal untuk menerapkan zona transisi yang lebih baik di antara hutan alam dan hutan tanaman, baik di dalam maupun di sekitar konsesi pemasok kayu APP.

Keberadaan zona transisi tersebut akan membantu pengaturan ketinggian permukaan air untuk perlindungan hutan gambut, pengurangan degradasi gambut, emisi karbon, dan resiko kebakaran. Pengeringan lahan gambut yang tidak bertanggung jawab akan membuatnya mudah terbakar.

Program Praktik Terbaik Pengelolaan Gambut yang sudah dijalankan selama dua tahun terakhir banyak mengalami kemajuan. Program tersebut adalah bagian dari penerapan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy/ FCP) yang diumumkan APP dan direstui oleh Menteri Kehutanan di Februari 2013.

Kebijakan tersebut, kata dia, menerapkan moratorium terhadap pembukaan hutan alam maupun lahan gambut baru. Moratorium pembukaan lahan gambut tersebut dilakukan untuk memberi waktu agar penelitian ilmiah dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Penelitian tersebut diharapkan untuk menghasilkan peta komprehensif seluruh lahan gambut di wilayah-wilayah para pemasok HTI serta rekomendasi metode pengelolaan terbaik untuk area-area tersebut.

"Sejak tahun 2014 APP melibatkan Deltares, sebuah institusi penelitian independen dengan keahlian di bidang hidrologi dan pengelolaan lahan gambut di Asia Tenggara," sambungnya

Pencapaian pertama dari pendekatan ilmiah terhadap pengelolaan lahan gambut tersebut diumumkan pada Agustus 2015, yaitu komitmen APP untuk segera menon-aktifkan lima area di HTI pemasoknya, dengan total luasan 7 ribu hektar di propinsi Riau dan Sumatera Selatan.

Sejak Agustus lalu, pengumpulan data mengenai lahan gambut seluas 4,5 juta hektar di Indonesia dengan teknologi LiDAR (Light Detection and Ranging) telah diselesaikan. Data yang dikumpulkan sedang dianalisa secara bertahap, dan ditargetkan penyelesaian peta lahan gambut di bagian Timur Sumatera tersebut pada kuartal pertama tahun 2016.

Pengelolaan lahan gambut secara lansekap merupakan solusi jangka panjang untuk melindungi lansekap gambut serta membantu pencegahan dan menjalarnya kebakaran hutan," katanya.

Karena itulah, dalam dua tahun terakhir APP berinvestasi dalam pelaksanaan Praktik Terbaik Pengelolaan Gambut di area pemasok kayu HTI perseroan secara ilmiah dan bertahap.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya