Berita

Airin-benyamin/net

Nusantara

Airin-Benyamin Minta Penyelenggara Pilkada Tegas

JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 03:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ‎meminta penyelenggara pilkada bersikap tegas dan cepat dalam menangani setiap pelaporan yang masuk.‎

"Kami mohon Panwaskada, KPUD Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI bersikap lebih tegas dan cepat mengingat waktu pencoblosan sudah semakin dekat,"‎ ujar salah satu Tim Advokasi dan Hukum Airin-Benyamin, Ferry Renaldy, dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Pasangan Airin-Benyamin, kata Ferry, sejauh ini sudah melaporkan sebanyak 63 laporan dugaan pelanggaran. Sebagian laporan sudah selesai ditindaklanjuti namun masih ada yang belum diambil tindakan nyata.


‎Laporan yang belum diambil tindakan nyata, sebut Ferry, antara lain mengenai stiker pasangan calon  yang melebihi batas dan ditempel di tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam ‎Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.‎‎

"Penempelan di tempat yang dilarang dilakukan secara massif tersebar di seluruh kecamatan. Namun sampai saat ini, sticker yang terpasang belum sepenuhnya dicopot," ‎kata Ferry.

‎Laporan lainnya terkait ‎pemasangan bendera partai politik tertentu di beberapa ruas jalan. Menurut Ferry, tindakan tersebut melanggar ‎PKPU Nomor 7 Tahun 2015 namun sampai saat ini bendera tersebut masih terpasang.

‎Kemudian, laporan terkait dugaan kampanye hitam atau provokasi yang dilakukan salah satu paslon. Panwaskada sudah memanggil untuk meminta klarifikasi tetapi paslon tersebut tidak memenuhinya. Malah dengan percaya diri salah satu paslonnya memanggil balik agar klarifikasi dilakukan di posko pemenangannya.

‎"Seharusnya ada tindakan tegas dari Panwaskada untuk melakukan tindakan hukum karena upaya provokasi masuk dalam pelanggaran yang sanksinya berujung pidana. Mengenai hal ini jelas dan tegas diatur Pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2015," jelas Ferry.

‎Laporan yang juga belum ditindaklanjuti, terkait penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4 dengan Nomor Laporan: 78/LP/Pilkada/XI/2015. Sebelumnya, ujar Ferry, telah ditemukan dan dilaporkan penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi 1, 2 dan 3 dimana tabloid tersebut dicetak bukan dari KPUD Kota Tangsel dan telah menyalahi PKPU 7 Tahun 2015.

‎Panwaskada Tangsel telah melakukan kajian dan KPUD Tangsel telah memberikan imbauan kepada pasangan calon terkait agar tidak melakukan kampanye di media cetak selain yang difasilitasi oleh KPU. Namun dengan ditemukannya Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4, jelas secara nyata tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan paslon terkait tidak menghiraukan imbauan Panwaskada dan KPUD Tangsel.

‎"Dalam hal ini Pasal 73 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 haruslah diterapkan kepada paslon tersebut," imbuhnya.‎

Ferry mengatakan tindakan tegas penyelenggara pilkada sangat diperlukan agar penyelenggaraan pilkada berlangsung sportif dan kondusif.‎  Sementara t‎indakan cepat dibutuhkan karena hari H pencoblosan tidak lebih dari sebulan lagi.

"Supaya pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,  tindakan preventif yang kami lakukan adalah melaporkan segala jenis pelanggaran yang terjadi," tukas Ferry.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya