Berita

Airin-benyamin/net

Nusantara

Airin-Benyamin Minta Penyelenggara Pilkada Tegas

JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 03:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ‎meminta penyelenggara pilkada bersikap tegas dan cepat dalam menangani setiap pelaporan yang masuk.‎

"Kami mohon Panwaskada, KPUD Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI bersikap lebih tegas dan cepat mengingat waktu pencoblosan sudah semakin dekat,"‎ ujar salah satu Tim Advokasi dan Hukum Airin-Benyamin, Ferry Renaldy, dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Pasangan Airin-Benyamin, kata Ferry, sejauh ini sudah melaporkan sebanyak 63 laporan dugaan pelanggaran. Sebagian laporan sudah selesai ditindaklanjuti namun masih ada yang belum diambil tindakan nyata.


‎Laporan yang belum diambil tindakan nyata, sebut Ferry, antara lain mengenai stiker pasangan calon  yang melebihi batas dan ditempel di tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam ‎Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.‎‎

"Penempelan di tempat yang dilarang dilakukan secara massif tersebar di seluruh kecamatan. Namun sampai saat ini, sticker yang terpasang belum sepenuhnya dicopot," ‎kata Ferry.

‎Laporan lainnya terkait ‎pemasangan bendera partai politik tertentu di beberapa ruas jalan. Menurut Ferry, tindakan tersebut melanggar ‎PKPU Nomor 7 Tahun 2015 namun sampai saat ini bendera tersebut masih terpasang.

‎Kemudian, laporan terkait dugaan kampanye hitam atau provokasi yang dilakukan salah satu paslon. Panwaskada sudah memanggil untuk meminta klarifikasi tetapi paslon tersebut tidak memenuhinya. Malah dengan percaya diri salah satu paslonnya memanggil balik agar klarifikasi dilakukan di posko pemenangannya.

‎"Seharusnya ada tindakan tegas dari Panwaskada untuk melakukan tindakan hukum karena upaya provokasi masuk dalam pelanggaran yang sanksinya berujung pidana. Mengenai hal ini jelas dan tegas diatur Pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2015," jelas Ferry.

‎Laporan yang juga belum ditindaklanjuti, terkait penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4 dengan Nomor Laporan: 78/LP/Pilkada/XI/2015. Sebelumnya, ujar Ferry, telah ditemukan dan dilaporkan penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi 1, 2 dan 3 dimana tabloid tersebut dicetak bukan dari KPUD Kota Tangsel dan telah menyalahi PKPU 7 Tahun 2015.

‎Panwaskada Tangsel telah melakukan kajian dan KPUD Tangsel telah memberikan imbauan kepada pasangan calon terkait agar tidak melakukan kampanye di media cetak selain yang difasilitasi oleh KPU. Namun dengan ditemukannya Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4, jelas secara nyata tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan paslon terkait tidak menghiraukan imbauan Panwaskada dan KPUD Tangsel.

‎"Dalam hal ini Pasal 73 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 haruslah diterapkan kepada paslon tersebut," imbuhnya.‎

Ferry mengatakan tindakan tegas penyelenggara pilkada sangat diperlukan agar penyelenggaraan pilkada berlangsung sportif dan kondusif.‎  Sementara t‎indakan cepat dibutuhkan karena hari H pencoblosan tidak lebih dari sebulan lagi.

"Supaya pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,  tindakan preventif yang kami lakukan adalah melaporkan segala jenis pelanggaran yang terjadi," tukas Ferry.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya