Berita

Airin-benyamin/net

Nusantara

Airin-Benyamin Minta Penyelenggara Pilkada Tegas

JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 03:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ‎meminta penyelenggara pilkada bersikap tegas dan cepat dalam menangani setiap pelaporan yang masuk.‎

"Kami mohon Panwaskada, KPUD Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI bersikap lebih tegas dan cepat mengingat waktu pencoblosan sudah semakin dekat,"‎ ujar salah satu Tim Advokasi dan Hukum Airin-Benyamin, Ferry Renaldy, dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Pasangan Airin-Benyamin, kata Ferry, sejauh ini sudah melaporkan sebanyak 63 laporan dugaan pelanggaran. Sebagian laporan sudah selesai ditindaklanjuti namun masih ada yang belum diambil tindakan nyata.


‎Laporan yang belum diambil tindakan nyata, sebut Ferry, antara lain mengenai stiker pasangan calon  yang melebihi batas dan ditempel di tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam ‎Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.‎‎

"Penempelan di tempat yang dilarang dilakukan secara massif tersebar di seluruh kecamatan. Namun sampai saat ini, sticker yang terpasang belum sepenuhnya dicopot," ‎kata Ferry.

‎Laporan lainnya terkait ‎pemasangan bendera partai politik tertentu di beberapa ruas jalan. Menurut Ferry, tindakan tersebut melanggar ‎PKPU Nomor 7 Tahun 2015 namun sampai saat ini bendera tersebut masih terpasang.

‎Kemudian, laporan terkait dugaan kampanye hitam atau provokasi yang dilakukan salah satu paslon. Panwaskada sudah memanggil untuk meminta klarifikasi tetapi paslon tersebut tidak memenuhinya. Malah dengan percaya diri salah satu paslonnya memanggil balik agar klarifikasi dilakukan di posko pemenangannya.

‎"Seharusnya ada tindakan tegas dari Panwaskada untuk melakukan tindakan hukum karena upaya provokasi masuk dalam pelanggaran yang sanksinya berujung pidana. Mengenai hal ini jelas dan tegas diatur Pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2015," jelas Ferry.

‎Laporan yang juga belum ditindaklanjuti, terkait penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4 dengan Nomor Laporan: 78/LP/Pilkada/XI/2015. Sebelumnya, ujar Ferry, telah ditemukan dan dilaporkan penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi 1, 2 dan 3 dimana tabloid tersebut dicetak bukan dari KPUD Kota Tangsel dan telah menyalahi PKPU 7 Tahun 2015.

‎Panwaskada Tangsel telah melakukan kajian dan KPUD Tangsel telah memberikan imbauan kepada pasangan calon terkait agar tidak melakukan kampanye di media cetak selain yang difasilitasi oleh KPU. Namun dengan ditemukannya Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4, jelas secara nyata tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan paslon terkait tidak menghiraukan imbauan Panwaskada dan KPUD Tangsel.

‎"Dalam hal ini Pasal 73 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 haruslah diterapkan kepada paslon tersebut," imbuhnya.‎

Ferry mengatakan tindakan tegas penyelenggara pilkada sangat diperlukan agar penyelenggaraan pilkada berlangsung sportif dan kondusif.‎  Sementara t‎indakan cepat dibutuhkan karena hari H pencoblosan tidak lebih dari sebulan lagi.

"Supaya pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,  tindakan preventif yang kami lakukan adalah melaporkan segala jenis pelanggaran yang terjadi," tukas Ferry.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya