Berita

Airin-benyamin/net

Nusantara

Airin-Benyamin Minta Penyelenggara Pilkada Tegas

JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 03:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ‎meminta penyelenggara pilkada bersikap tegas dan cepat dalam menangani setiap pelaporan yang masuk.‎

"Kami mohon Panwaskada, KPUD Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI bersikap lebih tegas dan cepat mengingat waktu pencoblosan sudah semakin dekat,"‎ ujar salah satu Tim Advokasi dan Hukum Airin-Benyamin, Ferry Renaldy, dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Pasangan Airin-Benyamin, kata Ferry, sejauh ini sudah melaporkan sebanyak 63 laporan dugaan pelanggaran. Sebagian laporan sudah selesai ditindaklanjuti namun masih ada yang belum diambil tindakan nyata.


‎Laporan yang belum diambil tindakan nyata, sebut Ferry, antara lain mengenai stiker pasangan calon  yang melebihi batas dan ditempel di tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam ‎Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.‎‎

"Penempelan di tempat yang dilarang dilakukan secara massif tersebar di seluruh kecamatan. Namun sampai saat ini, sticker yang terpasang belum sepenuhnya dicopot," ‎kata Ferry.

‎Laporan lainnya terkait ‎pemasangan bendera partai politik tertentu di beberapa ruas jalan. Menurut Ferry, tindakan tersebut melanggar ‎PKPU Nomor 7 Tahun 2015 namun sampai saat ini bendera tersebut masih terpasang.

‎Kemudian, laporan terkait dugaan kampanye hitam atau provokasi yang dilakukan salah satu paslon. Panwaskada sudah memanggil untuk meminta klarifikasi tetapi paslon tersebut tidak memenuhinya. Malah dengan percaya diri salah satu paslonnya memanggil balik agar klarifikasi dilakukan di posko pemenangannya.

‎"Seharusnya ada tindakan tegas dari Panwaskada untuk melakukan tindakan hukum karena upaya provokasi masuk dalam pelanggaran yang sanksinya berujung pidana. Mengenai hal ini jelas dan tegas diatur Pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2015," jelas Ferry.

‎Laporan yang juga belum ditindaklanjuti, terkait penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4 dengan Nomor Laporan: 78/LP/Pilkada/XI/2015. Sebelumnya, ujar Ferry, telah ditemukan dan dilaporkan penyebaran Tabloid Tangerang Raya News edisi 1, 2 dan 3 dimana tabloid tersebut dicetak bukan dari KPUD Kota Tangsel dan telah menyalahi PKPU 7 Tahun 2015.

‎Panwaskada Tangsel telah melakukan kajian dan KPUD Tangsel telah memberikan imbauan kepada pasangan calon terkait agar tidak melakukan kampanye di media cetak selain yang difasilitasi oleh KPU. Namun dengan ditemukannya Tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4, jelas secara nyata tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan paslon terkait tidak menghiraukan imbauan Panwaskada dan KPUD Tangsel.

‎"Dalam hal ini Pasal 73 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 haruslah diterapkan kepada paslon tersebut," imbuhnya.‎

Ferry mengatakan tindakan tegas penyelenggara pilkada sangat diperlukan agar penyelenggaraan pilkada berlangsung sportif dan kondusif.‎  Sementara t‎indakan cepat dibutuhkan karena hari H pencoblosan tidak lebih dari sebulan lagi.

"Supaya pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,  tindakan preventif yang kami lakukan adalah melaporkan segala jenis pelanggaran yang terjadi," tukas Ferry.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya